Bantah Investigasi Brigadir J 'Masuk Angin', Komnas HAM Beri Penjelasan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meluruskan, kesimpangsiuran dan tudingan sebagian opini publik tentang kinerja institusinya dalam kasus kematian Brigadir J

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2022, 14:06 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 14:06 WIB
FOTO: Komnas HAM Uraikan Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meluruskan, kesimpangsiuran dan tudingan sebagian opini publik tentang kinerja institusinya dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Anam menyebut, Komnas HAM bekerja secara independen dan terstruktur. Dia menampik jika langkah investigasinya mengekor dari versi pihak lain.

"Komnas HAM saat pertama kali menangani kasus ini kami datang ke Jambi mendapat keterangan (keluarga), berbagai foto, hingga dokumen. Ini penting bagi Komnas HAM mendapat gambaran," kata Anam seperti dikutip dari siaran pers daring kanal YouTube Komnas HAM Republik Indonesia, Sabtu (30/7/2022).

Anam menjelaskan, seluruh informasi yang diperoleh Komnas HAM di Jambi menjadi dasar. Sebab, banyak yang menyatakan bahwa tubuh almarhum Brigadir Yoshua dipenuhi luka dan disebut janggal jika penyebabnya hanyalah luka tembak.

"Karena banyak diberitakan waktu itu tentang berbagai luka dan sebagainya. Kami lalu menyusun (alur) bagaimana membuat terangnya suatu peristiwa," jelas Anam.

Anam melanjutkan, usai keterangan yang diperoleh di Jambi, rangkaian pemanggilan terhadap pihak terkait langsung dilakukan Komnas HAM di Jakarta. Mulai dari memanggil pihak Tim kedokteran Kesehatan (Dokes) Polri tempat almarhum diautopsi untuk pertama kali untuk mengukur soal luka yag ada di tubuh almarhum.

"Habis Dokes itu kami dalami soal Adc (ajudan Irjen Ferdy Sambo) karena ada cerita soal Adc," urai Anam.

Kemudian, sambung Anam, Komnas HAM juga mendalami soal cyber dan digital forensic tentang kapan hubungan komunikasi dengan almarhum dilakukan.

"Kita mendapatkan keterangan yang menurut kami sangat penting," yakin dia.

"Jadi itu yang dijadikan jejak bagaimana Komnas HAM sedikit demi sedikit dalam berbagai proses yang ada," Anam memungkasi.


Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke Publik

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang meninggal akibat adu tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mahfud MD, menduga ada piha-pihak yang ingin mengacaukan dengan membuat isu hasil autopsi Brigadir J yang tidak boleh dibuka ke publik.

"Memang ada ya yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik, wong kalau ada kejahatan celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dengan tegas membantah autopsi kedua jenazah Brigadir J tidak boleh dibuka. Kata Mahfud, justru hasil autopsi kedua ini perlu dibuka ke publik agar membuat terang kasus penembakan anak buah Ferdy Sambo.

"Saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu," tegasnya.

Mahfud mengungkapkan, tidak ada larangan hasil autopsi tak boleh dibuka publik. Termasuk hasil autopsi baru boleh dibuka atas permintaan hakim.

Mahfud menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang hasil autopsi dibuka ke publik sebelum ada perintah hakim. Autopsi ini bukan rekam medis, malah diperlukan untuk dibuka sebagai barang bukti kasus hukum.

"Oleh sebab itu benar kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ungkapnya.

Menurutnya dengan dibuka dengan jelas kasus ini ke publik, justru melindungi semua pihak yang terlibat. Agar menjadi terang dan transparan.

"Jadi ikuti saja arahan kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik karena public common sense itu tidak bisa dibohongi. Ya kita lindungi semua lah, Joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga pak Sambo dan keluarganya dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu kita buka seterang-terangnya kasus ini," ungkap Mahfud.


Kapolri Ajak Masyarakat Awasi Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri raker dengan komisi III
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada masyarakat untuk mengawasi penanganan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua. Sigit pun berkomitmen menuntaskan misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga terang benderang ke publik.

Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik, kita minta semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi, akuntabilitas, dari hasil yang kita harapkan yang tentunya kita pertanggungjawabkan ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, dengan baik, dan memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik," tutur Kapolri Listyo di The Tribrata Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut Listyo, saat ini seluruh tim yang terlibat, baik dari internal Polri dan eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus bekerja mengusut kasus tersebut.

"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari Timsus yang presenstasikan, apa yang didapat Komnas, demikian juga hari ini akan telah dilaksanakan autopsi ulang, demikian juga akan disampaikan ke publik," jelas dia.

Listyo pun meminta publik dapat bersabar menunggu hasil dan kesimpulan dari penyidikan yang telah dilakukan Polri dan pihak ekstenal lainnya.

"Saya kira kita tunggu hasilnya dan mudah-mudahan semua berjalan dengan baik," Listyo menandaskan. 

 

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya