4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Empat terdakwa yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Agu 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 17:50 WIB
Empat terdakwa yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022) (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Empat terdakwa yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022) (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Empat terdakwa yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan atas peristiwa terbakarnya Blok C Lapas Kelas I Tangerang dan menewaskan 49 napi atau penghuni blok tersebut. Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar. Mereka dinilai lalai atas tugas yang diberikan.

"Menyatakan para terdakwa bersalah dan dituntut 2 tahun kurungan, dan untuk segera ditahan," ujar JPU, Adib Fahri dalam membacakan tuntutannya.

JPU menyebut, para terdakwa bersalah karena kelalaian atau kealphaannya, hingga menyebabkan membahayakan dan hilangnya nyawa orang lain. Yakni sebanyak 49 narapidana atau penghuni Blok C Lapas Kelas I Tangerang, tewas dalam kebakaran tersebut.

Pasal

Pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan Sipir Lapas Kelas I Tangerang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho adalah Pasal 359 KUHP. Yakni Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Lalu, Panahatan Butar Butar yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas listrik Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dengan pasal 188 KUHP. Dimana berbunyi, Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan, dihukum dengan hukuman penjara se-lama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Keringanan

Dari beberapa pemberatan tersebut, keempatnya memiliki faktor keringanan. Yakni tiga terdakwa dianggap sudah berumur atau lanjut usia, bahkan dua orang terdakwa yakni Rusmanto dan Panahatan Butar Butar sudah masuk masa pensiun.

"Lalu, keempat terdakwa dianggap memberi keterangan dengan sebenar-benarnya, serta keempatnya mendapatkan perdamaian yang dibenarkan melalui dokumen tertulis dari ke-49 keluarga korban," ujar Adib.

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya