Kewajiban Pendaftaran PSE Dinilai Bagian dari Perlindungan setiap Warga Negara

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 21:44 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 19:37 WIB
Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik dalam upaya terus menyempurnakan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di Tanah Air. Kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

"Apa yang terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Tanah Air akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita semua. Tujuan akhirnya tentu untuk terus menyempurnakan tata kelola yang ada," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/8/2022).

Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Irwansyah itu dihadiri Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Semuel Abrijani Pangerapan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Mimah Susanti, Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi dan Dosen Ilmu Komunikasi UGM Muhamad Sulhan sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Pemain Tim Nasional eSport Indonesia Fahmi Husaeni dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jakfar Sidik sebagai penanggap.

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman. Pada posisi inilah, negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik.

"Di sisi lain kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan bangsa ini dari berbagai ancaman tersebut," tambah ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan aksesnya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara. "Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara," tegasnya.

Di sisi lain, Rerie juga berharap Pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan penyelenggara sistem elektronik lebih berkualitas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bangun Digital Berdaulat

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, penerapan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronika oleh Pemerintah dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di Tanah Air.

Menurut Semuel, langkah tersebut setara dengan upaya bangsa ini untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa ini lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

"Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Semuel.

"Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia," tambahnya.

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital Tanah Air, tegas Semuel, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Upaya Perlindungan Masyarakat

Adapaun Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti berpendapat, penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir. Kebebasan informasi, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya adalah untuk melindungi publik.

"Upaya KPI untuk mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat," tambah Mimah.

Sedangkan Direktur Pemberitaan MNC Group, Prabu Revolusi mendukung Pemerintah dalam implementasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Tanah Air. Karena apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.

"Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri," tegas Prabu.

Meski begitu, Prabu menyarankan, pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.

Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Muhamad Sulhan, berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat kita masih rendah.

Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat, dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.

 

Pedaftaran PSE Mengandung Hal Positif

Pemain Tim Nasional eSport Indonesia, Fahmi Husaeni menilai kewajiban pendaftaran PSE banyak memiliki hal positif. Salah satunya, tambah Fahmi, dengan kewajiban pendaftaran masyarakat bisa memilah mana platform atau aplikasi yang legal dan ilegal.

Fahmi menyarankan, Pemerintah memberikan edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat agar terhindar dari mengakses aplikasi yang ilegal.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Jakfar Sidik menilai Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan agar negara melindungi segenap warga negara. Kewajiban pendaftaran PSE itu, tegas Jakfar, bukan soal pemblokiran aplikasi, tetapi lebih pada upaya melindungi setiap warga negara.

Senada dengan Jakfar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat cyber jurisdiction merupakan wilayah kedaulatan yang harus diatur oleh negara. Pengaturan oleh negara, merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

"Justru, bila negara tidak mewajibkan pendaftaran PSE merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat," tegas Atang.

Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat upaya negara untuk melindungi publik memang memerlukan regulasi yang tegas. Namun, tidak menutup diri dari kritik agar mampu menghasilkan kepuasan publik.

Menurut Saur, dunia digital mengalami perkembangan yang cepat, jangan sampai regulasi tertinggal oleh perkembangan zaman.

Infografis Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya