Kemenag: Arab Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Jemaah Umrah

Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H.

oleh Mevi Linawati diperbarui 05 Agu 2022, 19:48 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 13:00 WIB
Persiapan Pemberangkatan Jemaah Umrah
Calon jemaah umrah menuju bus mereka untuk diberangkatkan usai melalui masa karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Sebanyak 436 calon jemaah umrah diberangkatkan setelah sebelumnya pemerintah memberangkatkan 419 jemaah seluruh Indonesia. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H. Pertemuan digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekkah pada 1 Agustus 2022.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Kemenag perlu meng-update kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," terang Nur Arifin di Makkah, Rabu 3 Agustus 2022.

Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

"Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi," kata dia.

Arifin mengatakan, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

"Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi," papar dia.

 

Terapkan Kebijakan Asuransi Umrah

Dalam pertemuan tersebut, kata Alya, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.

Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Alya.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.

"Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan," tandas pria yang kerap disapa Nafit ini.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Para Delegasi

Sementara itu, pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf.

Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.

Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya