BNPP Konsolidasikan Kinerja Pengelolaan Perbatasan Negara

Pengelolaan perbatasan negara merupakan salah satu prioritas dari 9 kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 00:48 WIB
Gelar Rakordal, BNPP Konsolidasikan Kinerja Pengelolaan Perbatasan Negara (Istimewa)
Gelar Rakordal, BNPP Konsolidasikan Kinerja Pengelolaan Perbatasan Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Perbatasan Negara, Kamis (4/8/2022) di Jakarta. Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi alokasi sumber daya, akuntabilitas dan mengoptimalkan kinerja program pengelolaan perbatasan negara yang dimandatkan kepada Kementerian/Lembaga, hingga Semester I Tahun 2022.

Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, mengatakan tahun 2022 adalah tahun ke-3 pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pelaksanaan kegiatan pembangunan sejak tahun 2019 menghadapi situasi yang kurang kondusif akibat pandemi Covid-19.

Selain itu disrupsi pengaruh geopolitik global akibat konflik Rusia dan Ukraina, turut mempengaruhi pelambatan ekonomi dunia yang juga membawa dampak pada percepatan pembangunan termasuk di kawasan perbatasan.

"Rakordal ini perlu kita lakukan karena urgensi tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa apa yang kita lakukan efektif dari segi hasil, efisien dari aspek pengelolaan keuangan, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, sekaligus mengoptimalkan kinerja program program terkait pengalolan perbatasan, yang selama ini kita lakukan dalam 2 bentuk, yakni pengendalian dan evaluasi," jelas Restuardy saat memberikan pemaparan.

Restuardy menjelaskan, pengelolaan perbatasan negara merupakan salah satu prioritas dari 9 kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bapak Presiden Jokowi mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan perbatasan negara. Selain itu dalam pelaksanaan APBN, kita diminta untuk tidak hanya 'sent', yaitu menyusun perencanaan kegiatan pembangunan di perbatasan, tetapi hasil dari kegiataan yang dilakukan harus bermanfaat dan berguna bagi masyarakat khususnya di perbatasan, atau 'delivery'.

Pengelolaan perbatasan negara dilakukan melalui 4 pendekataan. Ada 4 problem fokus berupa isu yang dikelola, pertama, terkait dengan pengelolaan batas wilayah, kedua terkait pengelolaan lintas batas, yang ketiga terkait pembangunan kawasan perbatasan, dan keempat tata kelolanya. Keempat isu tersebut diterjemahkan kedalam tataran kebijakan, selanjutnya strategi dan pelaksanaannya, lanjut Restuardy.

Restuardy juga menerangkan, untuk pengelolaan batas wilayah, penekanannya adalah bagaimana batas wilayah negara ini ditetapkan dan ditegaskan. Kemudian yang kedua memperkuat sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Selanjutnya yang ketiga penegakan hukum dikuti kesadaran politik warga negara di sepanjang perbatasan.

Kemudian dalam konteks lintas batas, yang didorong adalah pelayanan lintas batas negara. Kita mendorong tidak hanya dalam konteks tertib, aman, dan maju, tapi juga bagaimana menjaga dan membangun hubungan yang harmonis dengan negara tetangga. Kita perlu membangun branding perbatasan terkait hal itu, tambah Restruardy.

Sementara untuk pembangunan kawasan dilakukan dengan mendorong pembangunan ekonomi, sarana dan prasarana, dan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia," jelasnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga melanjutkan pemaparan, perkembangan pengelolaan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Berdasarkan hasil pengukutan Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Tahun 2021 di 18 PKSN, tercatat nilai rata-rata IPKP sebesar 0.45 atau sama dengan target RPJMN Tahun 2021.

Berdasarkan IPKP PKSN Tahun 2021 tersebut, terdapat 14 PKSN dari 18 PKSN masuk Kategori Cukup, yaitu PKSN telah berfungsi dengan cukup baik, namun masih perlu perbaikan yang tidak mendasar. Keempat belas PKSN tersebut adalah PKSN Sabang, Ranai, Paloh Aruk, Jagoi Babang, Nunukan, Atambua, Kefamenanu, Bengkalis, Tahuna, Melonguane, Saumlaki, Daruba, Jayapura, dan Merauke.

Sementara 4 PKSN lainnya yaitu PKSN Tou Lumbis, Long Midang, Long Nawang, dan Tanah Merah, sudah mulai memenuhi funsgi PKSN, namun masih memerlukan perbaikan yang mendasar, atau Kategori Kurang, dan memerlukan peningkatan kedepan.

"PKSN adalah kawasan perbatasan berkaresteristik perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan, sehingga diharapkan akan dapat menjadi episentrum atau pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat meng-generate ekonomi masyarakat perbatasan dan kawasan sekitarnya," ungkapnya.

Dalam Rakordal ini, turut memberikan pemaparan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, terkait perkembangan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Pembangunan PLBN.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Tumpak Haposan Simanjuntak, menjelaskan tentang komitmen pengeloaan potensi unggulan perbatasan, serta aspek pengendalian pelaksanaan program dan progres Inpres No. 1 Tahun 2021 terkait percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara Aruk, Skow, dan Motaain.

Selanjutnya Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan BNPP, Jeffry Apoly Rahawarin, memberi penegasan terkait program dan kegiatan pembangunan Infrastruktur yang menjadi Prioritas Nasional serta mekanisme pengendalian secara efektif.

Sebagai puncak acara Rakordal, dilaksanakan pembahasan desk bersama KL yang dilaksanakan dalam 3 kelompok masing-masing Desk Batas Wilayah, Desk Potensi Kawasan Perbatasan, dan Desk Infrastruktur Kawasan Perbatasan. Pembahasan Desk dipimpin oleh para Asdep terkait, mengunakan Instrumen Monev Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2022.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya