Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa membesuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Hal ini karena belum adanya izin dari pihak kepolisian.
Adapun Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga
"Tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," ujar Arman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Advertisement
Arman mengatakan, Putri Candrawathi sudah membawa pakaian dari sang suami Ferdy Sambo. Namun mantan Kadiv Propam Polri tersebut belum bisa untuk dibesuk oleh keluarga maupun orang lain.
"Hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak Ferdy Sambo dan membesuk beliau," katanya.
Arman berharap di lain hari dirinya bersama kliennya Putri Candrawathi bisa menjenguk dari Ferdy Sambo. Sehingga Putri Candrawathi bis abertemu dengan Ferdy sambo untuk memberikan kekuatan atas ujian yang terjadi ini.
"Ibu Putri Candrawathi hari ini bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis Ibu Putri Candrawathi tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini. Dan hari ini kita berusaha untuk bertemu Pak Ferdy Sambo tapi belum diberikan izin," ungkapnya.
"Mudah-mudahan besok, semoga dapat diberikan izin. Biar bagaimana pun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan Pak Ferdy Sambo," tambahnya.
Istri Ferdy Sambo: Saya dan Anak-anak Tulus Mencintai Suami
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama penasihat hukumnya Arman Hanis menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Ini pertama kalinya, Putri Candrawathi muncul dihadapan publik setelah insiden meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kedatangan, Putri Candrawathi untuk membesuk suaminya, Irjen Fedy Sambo yang sedang berada di tempat khusus Brimob Kelapa Dua Depok atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri di di lokasi.
Putri mengaku menerima segala yang telah terjadi pada keluarga. Sehingga dia memohon doa yang terbaik bagi dirinya, sang suami dan juga keluarga atas cobaan ini.
"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar dia.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sementara peristiwa baku tembak polisi tersebut terjadi, karena Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J. Saat ini Putri Candrawathi masih menjalani terapi pemulihan akibat trauma yang ia derita pasca peristiwa berdarah tersebut.
Advertisement
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J
Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.
Adapun baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Tim Khsus Polri alias Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.
"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.
Dedi Prasetyo jug membantah informasi terkait Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu 6 Agustus 2022. Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi.
Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.
"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.
Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).
"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.