Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, telah menerima permohonan pengajuan Bharada E alias Richard Eliezer, sebagai justice collaborator (JC) di kasus kematian Brigadir J.
Permohonan Bharada E menjadi justice collaborator telah disampaikan melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. Termasuk juga keterangan baru dari Bharada Eliezer.
Baca Juga
"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E dan juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dan juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP)," terang Edwin Partogi, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Advertisement
Meskipun dalam keterangan Bharada E sempat berubah-ubah, Edwin Partogi tidak ambil pusing. Ke depan LPSK bakal menggali keterangan terbaru dari Bharada E. Di sisi lain, keterangan yang akan diminta LPSK akan menjadi penilaian apakah Bharada E pantas menjadi justice collaborator.
"Kita mengacu pada informasi terakhir saja, kalau informasi terakhir ini benar dan kemudian Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama, memenuhi unsur JC," ucap Edwin.
Lebih lanjut, LPSK juga akan menjamin perlidungan kepada keluarga Bharada E karena termasuk dalam kepentingan juga. Meskipun Edwin tidak merinci bentuk-bentuk perlindungan tersebut berupa apa.
"Sangat tergantung pada kebutuhan. Misal perlindungan fisik, itu penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan ketat atau monitoring. Jadi sangat bergantung dari hasil penilaian pendalaman LPSK," imbuhnya.
Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, telah menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada E alias Richard Eliezer.
"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 8 Agustus 2022.
Selain itu ia juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.
Diolipa Yuara bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi justice collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada e dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tuturnya.
Kendati itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Pengacara Sebut Bharada E Dipaksa Ikuti Skenario Kematian Brigadir J
Bharada E alias Richard Eliezer, telah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan, alasan melakukan pemeriksaan ulang lantaran kliennya selama ini merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disusun pimpinannya.
"Katanya, ya ini perintah, ikutilah skenario yang ada ini supaya kamu (Bharada E) aman, kami pimpinan, ya kamu laksanakan perintah dari kami," ujar Deolipa dikutip dari video dikutip Senin (8/8/2022).
Deolipa mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kalinya adalah sebuah kebohongan dari Bharada E. Sehingga pada pemeriksaan ulang beberapa waktu lalu, kliennya mengatakan sejujurnya bahwa selama ini, dirinya mendapatkan tekanan.
"Cerita terdahulu yang di BAP adalah tidak benar, karena dulu ada tekanan dari pihak-pihak luar," katanya.
Deolipa berujar, ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin kebenaran misteri kematian Brigadir J ini tidak terungkap. Sehingga Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disiapkan oknum terkait kasus ini.
"Tekanan ini kadang-kadang dari dia (Bharada E) harus bicara apa, harus bertindak apa, ya ada tekanan dari orang-orang yang memang upaya kasus ini menjadi kabur dan dia menjadi kambing hitam," tuturnya.
Deolipa mengatakan, Bharada E tidak ingin lagi menjadi kambing hitam dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu terkait kasus kematian Brigadir J ini. Sehingga akhirnya kliennya membuka semua peristiwa dari kematian Brigadir J.
"Kemarin-kemarin dia ngikutin perintah, tapi kemudian setelah dia sadar dan merenung dia berubah menjadi orang yang bebas bicara apa adanya," ungkapnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com