Rahasiakan Motif Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ingin Jaga Perasaan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya harus menjaga dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Sehingga alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa mengungkap motif tewasnya Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Agu 2022, 17:13 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 16:43 WIB
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain itu, ada tiga tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuwat Maruf alias KM.

Namun, untuk motif terkait kasus tersebut hingga kini belum diungkapkan ke publik. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Sehingga alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Baik rekan-rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangatlah sensitif.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ungkapnya.

Mahfud Md: Motif Pembunuhan Brigadir J Sangat Sensitif

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua. (Foto: Kemenko Polhukam).

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa mengungkap motif pembunuhan tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak.

Skenario Jahat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

 

Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J
Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya