Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Keempatnya yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf (KM).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga orang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ditempatkan di sel yang terpisah.
"(Sel Bripka RR, Bharada E dan KM) terpisah di Rutan Bareskrim," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Advertisement
Sedangkan, untuk mantan Kadiv Propam Polri sudah dilakukan penahanan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobile (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Pemeriksaan ini bakal dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 Wib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap Bharad E saja. Melainkan juga terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang kini dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Periksa IJP FS sekalian di mako," jelasnya.
Lalu, terkait dengan pemeriksaan terhadap Bharada E. Nantinya akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Tetap ditahan di Rutan Bareskrim, hanya Komnas meriksanya di mako. Ya (selesai diperiksa) balik ke Rutan Bareskrim," tutupnya.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Skenario Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com