Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Ingin Serahkan Diri Sejak 2 Minggu Lalu

Surya Darmadi, buron kasus korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang itu tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 14.00 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2022, 15:19 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 15:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi sudah berkirim surat kepada Kejagung sejak dua pekan lalu. Saat itu buron kasus korupsi itu ingin menyerahkan diri kepada penegak hukum di Indonesia.

"SD (Surya Darmadi) ini, dua minggu lalu telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Menurut Burhanuddin, keputusan Surya Darmadi untuk menyerahkan diri ditindaklanjuti oleh tim pengacaranya. Tim pengacara menyarankan agar Surya Darmadi kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan pengacaranya. Alhamdulillah tadi jam 13.30 WIB dengan menggunakan penerbangan China Airlines mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD," kata dia.

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi, buron kasus korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang itu tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 14.00 WIB.

Surya Darmadi terlihat mengenakan masker hijau dan kemeja berwarna putih. Beberapa awak media berusaha mendapatkan keterangan dari Surya Darmadi namun sang buron memilih bungkam.

Dengan dibantu beberapa petugas, akhirnya Surya Darmadi mampu masuk ke dalam Gedung Kejagung dan menjalani pemeriksaan.

Bantah Kabur Hindari Kasus Hukum

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya menepati janji hadir di Kejagung pada hari ini, Senin (15/8/2022).

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15, klien kami Surya Darmadi alias Ateng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," ujar Juniver dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Juniver membantah selama ini kliennya kabur menghindari proses hukum di Indonesia. Diketahui, selain menjadi buronan Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

"Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela diri," kata dia.

"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses," dia menambahkan.

Tiba di RI Melalui Bandara Soetta

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeri Hukum dan HAM membenarkan Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi sudah tiba di Indonesia.

Imigrasi menyebut, buronan kasus korupsi Kejagung dan KPK itu tiba di Bandara Soetta sekitar pukul 13.20 WIB dengan menumpang pesawat China Airlines.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB. Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.

 

Tak Hanya Berperkara di Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya