Jumlah Terduga Pelanggar Kode Etik Terkait Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 35 Orang

Saat ini, anggota Polri yang diperiksa terkait kematian Brigadir J bertambah dari 56 menjadi 63 orang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2022, 23:26 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 23:26 WIB
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mendalami terkait pelanggaran anggota Polri pada saat menangani kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, anggota Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah dari 31 anggota menjadi 35 anggota.

"Ya betul (35 anggota) informasi terakhir dari Itsus Polri (Tim Inspektorat Khusus)," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Dedi mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan. Saat ini, anggota yang diperiksa pun bertambah dari 56 anggota menjadi 63 anggota.

"63 anggota yang sudah diperiksa," Dedi mengakhiri.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, dan KM.

Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Kapolri juga mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jadwalkan Pemeriksaan Istri Sambo

Tim Khusus (Timsus) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri tersebut terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sudah masuk agendanya, nanti diinfokan waktunya. Nunggu dari Timsus dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (15/8/2022).

"Sudah masuk agendanya, nanti diinfokan waktunya. Nunggu dari Timsus dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Akan tetapi, dia belum memastikan pemeriksaan Putri Candrawathi ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana atau laporan palsu tentang dugaan pelecehan seksual.

"Nanti saya tanyakan dulu ya. Nanti akan diinfokan apabila sudah ada. Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi.

Dia memastikan, penyidik bakal secepatnya bakal menyelesaikan berkas perkara tersebut. "Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU," tutup Dedi.

Sebelumnya, Polri resmi menghentikan laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, termasuk LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua LP dengan terlapor Brigadir J itu terbantahkan dengan adanya fakta dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua itu tadi tidak ada (peristiwa pidana)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Andi memastikan, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya dengan menghentikan dua LP yang dinilai tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

"Bahwa kita tahu bersama, bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan keluarga Brigadir Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana ternyata tadi menjawab dua LP tersebut," ujarnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya