Komnas HAM: Kesaksian Putri Candrawathi Penting untuk Ungkap Penyebab Kematian Brigadir J

Anam menilai, kesaksian Putri Candrawati sangatlah penting untuk menuntaskan laporan penyelidikan Komnas HAM atas kematian Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2022, 19:31 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 19:31 WIB
Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J
Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara (kanan) dan Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan usai meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM tersebut untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM masih menunggu kesiapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk dimintai keterangan atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Menurut Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, kesaksian Putri Candrawati sangatlah penting untuk menuntaskan laporan penyelidikan Komnas HAM atas kematian Brigadir J.

Choirul Anam menyampaikan hal tersebut usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan itu pada Senin (15/8/2022).

"Olah TKP sebagai satu proses besar target terakhir. Namun dalam perjalannya masih ada beberapa bahan yang harus pas. Misalnya terkait ibu PC, itu kan masih berproses di kami," ujar dia di lokasi.

Anam memastikan, temuan-temuan Komnas HAM akan disusun secara lengkap dan mendetail. Dia juga turut memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Minggu ini kami menyiapkan draft yang akan kami diskusikan, menyiapkan segera rekomendasi yang dibutuhkan," ujar dia.

Anam membeberkan salah satu dari sekian banyak temuan Komnas HAM diantaranya adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara. 

"Mulai besok sampai minggu ini  kami Komnas HAM mau menyusun temuan kami misalnya terkait obstruction of justice terus apa saja terhadap proses tersebut untuk peristiwanya seperti apa," ujar dia.

Anam berjanji akan mengumumkan kepada publik hasil penyelidikan Komnas HAM dalam waktu dekat. Menurutnya, peristiwanya ini semakin terang benderang.

"Beberapa topik masalah semakin lama semakin terang benderang. Beberapa topik masalah, misalnya terkait obstruction of justice semakin lama semakin menguat," ujar dia.

Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Putri

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Penasihat Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian.

Brigadir J sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Nyatanya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri tidak ditemukan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kedua laporan dikategorikan sebagai laporan palsu. Menurut dia, ada kosekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor dalam hal ini Putri Candrawathi.

"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Kamarudin mengatakan, Putri Candrawathi patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa engga keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.

Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya