Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan sejak tahun 2019 DPR bersama pemerintah telah membuat 43 Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Puan Maharani saat menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks DPR/MPR, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga
Puan menjabarkan, 43 Undang-Undang itu diselaikan melalui alat kelengkapan Dewan yaitu;
Advertisement
-Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
-Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) Undang Undang;
-Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
-Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Un
-Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
-Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
-Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
-Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
-Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;
-Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
Puan mengatakan Politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang Undang tersebut.
Pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Kinerja dalam Pembentukan Undang Undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah,” ucap dia.
Penuhi Prinsip Transparansi Publik.
Puan menjelaskan, dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ucap Politikus PDI Perjuangan itu.
Dengan demikian, diharapkan Undang Undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.
"Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," Puan menandaskan.
Advertisement