Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Bupati Mimika oleh KPK Cacat Hukum

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Agu 2022, 20:13 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 20:12 WIB
korupsi eks bupati mimika
Eks Bupati Mimika Ausilius You segera ditahan kejaksaan karena korupsi (ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Bupati Mimika Eltinus tak terima atas status tersangkanya. Dia mengajukan gugatan praperadan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi ada sejumlah hal yang menyebabkan gugatan praperadilan dilayangkan. Pertama, KPK disebut tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihaknya.

"Penetapan tersangka juga cacat hukum, karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Adria usai sidang dengan agenda pembacaan replik di PN Jaksel, Jumat (19/8/2022).

Dalam sidang, pihak Eltinus juga menanggapi jawaban pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Adria, terdapat fakta-fakta hukum yang penting dan terungkap dalam persidangan. Seperti bukti yang masih sama saat di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

"Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu?," kata Adria.

Selain itu, KPK juga mengajukan ahli konstruksi dari ITB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai Kuasa Hukum Eltinus menyalahi ketentuan yang berlaku.

Kata Adria, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai, bukan malah sebaliknya.

"Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon (KPK) mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat," paparnya.

 

Spirindik Dinilai Janggal

Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021. Serta baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.

"Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?," kata dia.

Dia juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima lebih dari dari ketentuan, yakni tujuh hari. Hal ini yang dia yakini penetapan tersangka terhadap kliennya oleh komisi antirasuah cacat secara hukum.

"Sprindik itu 30 September 2020, tujuh hari ketentuannya. Artinya 7 Oktober selambat-lambatnya. Ditemukan dalam pernyataan mereka 10 Oktober baru dibuat. Kita belum tahu disampaikan dan diterimanya kapan. Itu menurut kami ada ketidaksesuaian menurut perundang-undangan yang berlaku," pungkassnya.

Sebelum menutup persidangan, hakim meminta kepada para pihak melakukan akselerasi atau percepatan dalam sidang berikutnya. Sidang berikutnya akan digelar Senin (22/8/2022) dengan agenda duplik termohon alias KPK.

Hakim meminta para pihak menyiapkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi. Dimana Pemohon akan mengajukan 3 saksi yang terdiri dari 2 saksi ahli dan 1 orang saksi fakta.

 

Respons KPK

KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Mardani H Maming
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai upaya Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan tersebut.

"Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud," kata Ali.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ucap Ali.

 

 

Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang
Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya