Liputan6.com, Jakarta Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini dia telah ditahan dan menjalani pemerikaaan di lembaga antirasuah.
Karomani ditangkap usai KPK menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Juni 2022.
Berikut ini adalah profil singkat dari Prof Karomani.
Advertisement
Prof Dr Karomani merupakan kelahiran Pandeglang 30 Desember 1961 berpangkat dan golongan dia adalah Pembina Tk. I (IV/b). Karomani merupakan lulusan S1 IKIP Bandung tahun 1987 jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Karomani juga melanjutkan pendidikan S2 jurusan Ilmu Sosial dan S3 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
Karomani juga sempat menjabat di jajaran fungsional yang pernah dia emban adalah Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Sebelum menjadi Rektor Unila, Karomani sempat menjabat sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, periode 2016-2020. Bahkan pernah dilantik menjadi rektor pada tahun 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Dikutip dari laman resmi Unila www.unila.ac.id, Karomani diketahui sedang berada di Lembang, Jawa Barat, sejak tanggal 17 Agustus 2022. Unila sedang melakukan kegiatan character building.
"Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta para wakil rektor mengikuti kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila. Kegiatan dilaksanakan sejak 17 hingga 20 Agustus 2022," berikut keterangan yang dikutip merdeka.
Â
Â
Â
Harta Kekayaan Rektor Unila yang Ditangkap KPK Naik Signifikan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap KPK pada Sabtu dini hari di Bandung, Jawa Barat, lantaran diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Unila ditangkap beserta enam orang lainnya. Kini, dia ditahan KPK selama 1x24 jam ke depan.
Terlepas dari itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan pada Maret 2022, Prof Karomani memiliki kekayaan dengan total Rp3,18 Miliar.
Jumlah harta tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp711 juta, jika dibandingkan dengan laporan LHKPN pada periode 2020 yang dilaporkan pada Februari 2021, sebesar Rp2,47 miliar.Â
Dari data yang dihimpun total harta kekayaan Prof Karomani di tahun 2022 terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 874,31 juta, alat transportasi dan mesin Rp103 juta dan harta bergerak lainnya Rp91,1 juta.
Dengan kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar. Karomani diketahui memiliki utang sebesar Rp476,86 juta. Sehingga total harta di tahun 2022 Karomani ialah sebesar Rp3,18 miliar.
Peningkatan harta pria kelahiran Pandeglang 30 Desember 1961 ini terlihat signifikan dari kas dan setara kas. Tahun sebelumnya, Karomani melaporkan harta kas setara kas yang dia miliki senilai Rp 1,40 miliar.
Diketahui, Rektor Unila ditangkap KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu.
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement