Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani beserta jajaran pada Jumat, 19 Agustus 2022. Dia diamankan tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Selain Karomani, tim penindakan KPK juga mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Karomani dilakukan lantaran tim penindakan menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana suap.
Menurut Ghufron, usai menerima laporan masyarakat, tim penindakan KPK langsung bergerak sejak, Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Lampung dan Bandung.
"Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Sementara pihak yang diamankan di Bandung, Jawa Barat yakni Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
"Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ghufron.
Â
4 Orang Jadi Tersangka
Usai diperiksa secara intensif pasca-penangkapan, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," Ghufron menambahkan.
Senagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement