Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa keluarga Richard Eliezer alias Bharada E tidak disekap di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
Menurut Hasto, orang tua Bharada E dilarikan ke markas Brimob tersebut untuk menghindari ancaman.
Advertisement
"Nggak ya, nggak disekap, bukan disekap ya sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," kata Hasto, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Hasto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi atas keberaraan orang tua Bharada E berdasarkan konfirmasi dari Brimob. Dia pun memastikan bahwa orang tua Bharada E dalam keadaan baik-baik saja.
"Kami mendapatkan informasi (orang tua Bharada E) baik-baik saja. Kami menerima informasi dari Brimob," ucapnya.
Lebih lanjut dia juga menegaskan, LPSK bakal memberikan pendampingan kepada orang tua Bharada E apabila nantinya diperlukan.
"Kalau nanti diperlukan, mereka minta, ya kami akan berikan," tutur Hasto.
Pihaknya tak menutup kemungkinan jika nantinya keluarga Bharada E jadi justice collaborator. Kendati begitu hingga saat ini belum ada permintaan tersebut.
"Sampai sekarang belum tetapi kami sudah koordinasi," imbuh Hasto.
Sebelumnya pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa orang tua Bharada E alias Richard Eliezer disekap di Mako Brimob.
"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya identifikasi dari Mapanget Sulawesi sana, orangtuanya semua dan orangtua sekarang disekap di Brimob, enggak tahu kenapa," kata Kamaruddin di Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022.
Selain itu, Kamaruddin memastikan jika orang tua Bharada E sudah tidak lagi berada di Manado, Manado, Sulawesi Utara.
Kapolri Ungkap Penyebab Bharada E Buka Suara
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan penyebab Bharada E alias Richard Eliezer buka suara alias jujur dan mengubah keterangan awal di kasus kematian Brigadir J.
Hal itu lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus atau SP3 yang menjeratnya.
"Atas dasar itu, maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, dirinya memang meminta Tim Khusus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.
"Mendapat janji dari Ferdy Sambo bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," jelas dia.
Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Tim Khusus Polri untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus di Mako Brimob.
"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," kata Listyo.
Bharada E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).
Advertisement
Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com