PPATK Sebut Sudah Blokir Beberapa Rekening yang Terkait Kasus Ferdy Sambo

Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah memblokir rekening yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Agu 2022, 19:07 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 19:07 WIB
Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah memblokir rekening yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, Ivan menyebut PPATK telah membekukan transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Iya, ada rekening yang diblokir,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/8/2022).

Menurut Ivan, rekening yang diblokir tidak hanya satu. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah dan nama pemilik rekening yang diblokir.

“Ada beberapa (rekening), saya lupa” ucapnya.

Ivan menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebelum melakukan pemblokiran rekening. “Hasil diskusi dengan Bareskrim,” kata dia.

Sebelumnya, Ivan Yustiavandana menyatakan keprihatinan atas aktivitas judi online di Indonesia yang semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh mereka untuk mengembangkan aksinya, sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

Adapun isu konsorsium 303 judi online yang disebut-sebut dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan sejumlah jenderal dan anggota polisi lainnya. Informasi tersebut pun kini viral di sosial media dan menjadi pembicaraan publik.

PPATK Pastikan Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PPATK mencatat tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, yakni sejak 2019 hingga 2022. Tidak ketinggalan pada periode sebelumnya yang nilainya pun sangat fantastis. Para pelaku judi online pun terbilang sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," tutur Ivan dalam keterangannya, Senin 22 Agustus 2022.

Ivan menyebut, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas judi online maupun perjudian darat dalam upaya memberantas mafia aktivitas haram tersebut.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," jelas dia.

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya