10 Ribu Rekening Diblokir, OJK Gaspol Berantas Judi Online

OJK menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

oleh Tira Santia Diperbarui 11 Apr 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 12:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: tangkapan layar/Tira Santia)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: tangkapan layar/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar memerangi praktik judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sampai saat ini, total ada 10.016 rekening yang sudah diblokir. Angka ini naik cukup signifikan dari laporan sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening, atau bertambah sekitar 1.398 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.000, kurang lebih 10.016 rekening," kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Pemblokiran ini, jelas Dian, dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Data tersebut kemudian ditelusuri lebih dalam untuk menemukan rekening yang cocok dengan nomor identitas para pelaku.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence, atau ADD," ujarnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mendukung pemberantasan judi online yang dampaknya sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi.

 

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Terima 74.243 Laporan hingga 23 Maret 2025

Sebelumnya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terima pengaduan 74.243 laporan sejak awal beroperasi hingga 23 Maret 2025.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041 di mana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

"Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

Hati-Hati Modus Penipuan

Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ia menuturkan, pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

"Modus-modus semacam ini dikenal sebagai "impersonation scam", di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal,” ujar Hudiyanto.

Ia juga meminta masyarakat untuk selalui cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id.

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Lebih dari 1 Juta Situs Judi Online Diblokir Pemerintah

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani... Selengkapnya

Sebelumnya, GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI:GOTO), menginisiasi Aliansi Judi Pasti Rugi untuk melawan aktivitas judi online di Indonesia.

Aliansi Judi Pasti Rugi ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi judi online yang bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga menjudikan mimpi dan masa depan keluarga.

Adapun selain GoPay dan ekosistem GoTo seperti mitra driver Gojek, pihak-pihak yang tergabung di dalam aliansi Judi Pasti Rugi juga berasal dari berbagai institusi yakni Telkomsel, Google, TikTok dan berbagai media massa, serta didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Gerakan Judi Pasti Rugi dimulai dengan mitra driver Gojek. Dengan mobilitas tinggi dan interaksi langsung dengan masyarakat luas, mitra driver Gojek memiliki peran penting sebagai agen edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya aktivitas judi online di lingkungan sekitarnya.

 

Peran Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, memberikan dukungan penuh terhadap Gerakan Judi Pasti Rugi yang melibatkan mitra driver Gojek sebagai agen edukasi bahaya judi online. Menkomdigi menegaskan bahwa perjudian daring telah berkembang menjadi krisis sosial nasional yang harus segera diatasi secara menyeluruh.

"Kami telah memblokir lebih dari 1 juta situs judi online, namun masalah ini belum usai. Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi yang jauh lebih penting adalah dukungan ekosistem secara menyeluruh. Karena itu, saya mengapresiasi langkah platform dan para stakeholder dalam Aliansi Judi Pasti Rugi yang mau bergerak bersama melawan judi online," ujar Meutya Hafid.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama dari lingkup keluarga, dalam memberantas praktik ini. Menkomdigi mengajak para mitra driver Gojek yang dikenal dekat dengan masyarakat untuk menjadi agen perubahan.

"Kami ingin angka judi online turun signifikan. Kuncinya adalah memperkuat pemahaman masyarakat, dimulai dari lingkungan terdekat. Kami berharap para mitra driver Gojek bisa membantu mengedukasi publik tentang bahaya judi online," tambahnya.

Edukasi dan Sosialisasi

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memerangi judi daring dengan menggandeng berbagai pihak demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.

Edukasi dan sosialisasi dilakukan Aliansi Judi Pasti Rugi secara holistik, yakni melalui platform media sosial @judipastirugi dan rangkaian edukasi online bersama dengan komunitas masyarakat luas dari Sabang sampai Merauke.

Direktur Utama GoTo Patrick Walujo menjelaskan pembentukan aliansi Judi Pasti Rugi merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Pemberantasan judi online memerlukan peran serta seluruh pihak. Karena itu, kami membentuk Aliansi Judi Pasti Rugi sebagai wadah dalam menyatukan kekuatan bersama untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Gerakan ini turut melibatkan peran serta anggota keluarga terdekat untuk saling mengingatkan dan mencegah anggota keluarga lainnya agar tidak terjerumus judi.”

“Mari bersama-sama kita berantas judi online yang berdampak sangat buruk bagi keluarga dan merugikan kita semua. Perlu diingat juga bahwa judi yang marak saat ini adalah bentuk dari penipuan, dengan algoritma yang telah dimanipulasi sedemikian rupa. Kami mengajak rekan-rekan semua untuk turut menjadi bagian dari aliansi Judi Pasti Rugi.”

Aliansi Judi Pasti Rugi masih terus mengajak seluruh pihak mulai dari masyarakat, pemerintah, swasta, media massa serta komunitas untuk bergabung dan membentuk kekuatan bersama dalam upaya melawan perjudian online.

 

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya