Tragedi Truk Trailer di Bekasi, Polisi Diminta Usut Tuntas hingga ke Pengusahanya

Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Sep 2022, 08:06 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 08:06 WIB
Penampakan Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Hantam Halte Sekolah dan Tewaskan 10 Orang
Polisi mencoba memindahkan truk setelah kecelakaan lalu lintas di Bekasi, Indonesia, Rabu (31/8/2022). Sebanyak 10 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut truk trailer terjadi Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu siang, 31 Agustus 2022. Dalam kejadian ini, 10 orang tewas yang empat di antaranya murid SD.

Kecelakaan maut yang melibatkan truk, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, masih sering terjadi lantaran Polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas. Pengusutan kecelakaan truk hanya berhenti di pengemudi sebagai tersangka.

"Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," ujar dia kepada Liputan6.com, Minggu (4/9/2022).

Dia mengungkapkan, profesi pengemudi truk bak buah simalakama. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada.

"Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih profesi. Pada akhirnya, nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Idealnya, perjalanan angkutan barang maksimum sejauh 500 km. Kenyataaanya bisa di atas 1.000 km. Menggunakan moda kereta jauh lebih mahal, selain double handling juga masih dikenakan PPn 10 persen dan TAC (track acces charge)," jelas dia.

Djoko menilai kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk trailer bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi mencapai 55 ton. "Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan," ujarnya.

 

 

 

Deretan Kasus yang Belum Jelas Kelanjutannya

Djoko membeberkan sejumlah kasus kecelakaan maut yang yang hingga kini belum jelas kelanjutannya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan 21 Februari 2022, kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto - Surabaya 16 Mei 2022, kecelakaan bus pariwisata di Ciamis 21 Mei 2022.

"Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya," kata dia.

"Demi keselamatan, Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia," dia mengimbuhkan,

Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang sehingga dapat dipidana.

"Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat," ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

,

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya