PPKM Diperpanjang Sampai 3 Oktober, Semua Daerah Berstatus Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2022, 07:52 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 07:52 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja menunggu lampu merah pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

"Kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dia menjelaskan pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," ujarnya.

Kendati begitu, Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat angka positivity rate Covid-19 di Indonesia yang masih di atas standar WHO.

"Hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," jelas Safrizal.

 

Wajib Booster

Safrizal menegaskan pelaku perjalanan dengan transportasi umum yakni, kereta dan pesawat wajib vaksin booster. Selain itu, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen," tutur dia.

"Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," sambung Safrizal.

Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya