Polri Dalami Laporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Kematian Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan terhadap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2022, 03:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 03:04 WIB
Tak Diizinkan Masuk saat Rekonstruksi Kejadian, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan Pilih Pulang
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan Pilih Pulang. (Liputan6/Achmad Hafidz)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan terhadap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. Laporan terhadap keduanya itu dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Ia menyebut, untuk laporan terhadap keduanya yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022, ini akan didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim," sebutnya.

Kamaruddin Dilaporkan

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Deolipa Yumara serta kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago mengatakan, laporan yang dibuatnya itu terkait pemberitaan Brigadir J alias Nofyryansyah Yoshua Hutabarat maupun pribadi Irjen Ferdi Sambo.

"Jadi gini, kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku aliansi advokat anti hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan. Apalagi ini persoalan masih dalam proses perkara berjalan, kita serahkan kepada pihak berkompeten untuk hal semacam itu, kita jangan ganggu," kata Zakirun, Jumat (2/9).

"Kita buat laporan polisi enggak langsung diterima gitu ada gelar-gelar juga gitu, itu akhirnya yang kita kenakan adalah Pasal 14 Pasal 15 UUD no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Jadi, nanti kalau soal pihak penyidik mengembangkan kemana-mana itu tergantung keadaan apakah menyangkut IT-nya, menyangkut apanya itu urusan ular seribu kali ya," sambungnya.

Menurutnya, apa yang disampaikannya itu telah membuat masyarakat menjadi gaduh. Salah satunya yakni terkait dengan adanya luka sayatan terhadap tubuh Brigadir J yang pernah disampaikan Kamaruddin.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur. Katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sdh dibantah langsung," jelasnya.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Deolipa Dilaporkan

Selain itu, terkait dengan Deolipa sendiri yakni ucapannya yang menyebut adanya persetubuhan atau Making Love (ML) antara Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi.

"Kemudian, deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Ini kan apa dia ngeliat yang begitu Ya kan pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Yoshua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ungkapnya.

Tak hanya itu, tudahan juga dinilainya terhadap Sambo yang disebut psikopat. Ia pun mempertanyakan bukti apa yang menyatakan hal itu.

"Dituduhlah Sambo misalnya psikopat, memang ada hasilnya psikopat, padahal itu terbantah bahwa orang ini normal. Ada lagi berita tembak-tembak, kalau dia lagi meriksa marah-marah, apa itu benar. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas," ujarnya.

Ia pun ingin agar kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri untuk diserahkan kepada Korps Bhayangkara sebagai penegak hukum.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," tutupnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya