Sidang KKEP Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjutkan Pekan Depan

Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, para terduga pelanggar obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih akan berlanjut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 19:12 WIB
Diperiksa 12 Jam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dihentikan sementara setelah berlangsung selama sekitar 12 jam lebih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, para terduga pelanggar obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih akan berlanjut.

"Terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," kata dia saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengungkapkan alasannya karena masih mengebut pemenuhan berkas perkara.

"Karena pemberkasan juga masih terus berporses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke temen nanti," ujar dia.

Sejumlah anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terkait perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


4 Tersangka Telah Dinyatakan Bersalah

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Kini giliran Kombes Agus Nurpatria (ANP)

Mereka dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Infografis Ragam Tanggapan Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya