Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.
”Menjatuhkan pidana hukuman 5 bulan 15 hari penjara ,” ujar Ketua Majelis Hakim, Djumato saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan M Kece luka - luka.
Advertisement
"Menyatakan, terdakwa Nepoleon Bonaparte terbukti seacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga
Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleom dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.
Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece dihadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan.
Diingat Seumur Hidup
JPU tindakan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini menjadi sebuah penderitaan, terlebih selalu diingat seumur hidup untuk M Kece.
JPU juga menyampaikan, perbuatan Jendral Bintang dia tersebut melumuri wajah M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement