JPU: Ulah Napoleon Lumuri Kotoran Diingat M Kece Seumur Hidup

Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara karena menganiaya hingga melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2022, 16:28 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 16:28 WIB
Ekspresi mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dengan tangan terborgol usai menjalani sidang putusan sela kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di PN Jaksel
Ekspresi mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dengan tangan terborgol usai menjalani sidang putusan sela kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di PN Jaksel, Kamis (12/5/2022). Napoleon menyindir orang munafik yang telah membuat dirinya menjadi pesakitan seperti saat ini. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun kurungan penjara karena dengan sengaja telah menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Tindakan Napoleon Bonaparte ini memantik reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU tindakan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini menjadi sebuah penderitaan, terlebih selalu diingat seumur hidup untuk M Kece.

JPU juga menyampaikan, perbuatan Jendral Bintang dia tersebut melumuri wajah M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU.

 

Hal Memberatkan dan Meringankan Napoleon

ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Muhammad Kosman alias M Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.

Sebelumnya, Napoleon tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB sambil mengenakan kemeja batik berbalut warna cokelat. Ketika memasuki ruang sidang, ia bahkan menyapa ke peserta sidang dan awak media dan langsung di duduk di kursi terdakwa.

Hakim ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini. Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan kesiapannya.

"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto."Siap," jawab Napoleon.

"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," beber Djuyamto.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

M Kece Praktikan Saat Napoleon Bonaparte Melumurinya Pakai Kotoran Manusia

M Kece saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. (Merdeka.com/Nur Habibie)
M Kece saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Muhammad Kosmas alias M Kece mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata disebutnya juga ikut melakukan pemukulan terhadap dirinya. Kemudian, majelis hakim pun memintanya untuk mempraktikkan kejadian saat itu.

"Pertama dengan tangan terbuka seperti ini, tangan kanan. Kemudian ditonjok begini, lalu yang lain gebukin saya," ujar Kece.

Tak lama berselang, Irjen Napoleon pun meminta berhenti melakukan tindakan itu kepada Kece. Lalu, Irjen Napoleon pun meminta kepada tahanan lain untuk mengambil pesanan yang dimintanya itu.

Kemudian, pesanan yang dimintanya itu pun diberikan dengan dibungkus menggunakan plastik berwarna putih. Selanjutnya, Kece diminta untu menutup matanya dan membuka mulutnya.

"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menutup matanya) cuman agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan. Nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu langsung dimasukin ke mulut masuk semua. Saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata itu feses atau kotoran manusia," ungkapnya Kece.

"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini-beginiin (ke wajah) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai (kotoran manusia-red)' begitu," sambungnya.

Saat itu juga, M Kece mengaku dirinya kembali dianiaya dan ditendang hingga kepalanya mengenai tembok. Setelah itu, ia langsung lari ke kamar mandi untuk membersihkan wajahnya dari lumuran kotoran manusia tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaq

Sumber: Merdekaa.com

Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya