Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Lakukan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya tersebut. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 07:24 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 05:45 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya tersebut. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman saat dihubungi, Senin (19/9/2022).

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tutupnya.

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," sambungnya.

Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

"Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan sebagai bahwasanya ditandatangi oleh para anggota komisi pada hari ini, dan tanggal tersebut ketua komisi sidang banding Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, wakil ketua komisi M Sigit irjen, anggota Wahyu Widada Irjen, anggota Setiabudi Irjen, Indra Visar Irjen," tutupnya.

Sidang Banding Bersifat Final

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.

Diketahui, sidang banding atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.

"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat
Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya