Kasus Pembunuhan Brigadir J, Selusin Polisi Telah Dijatuhi Sanksi Etik

Secara maraton Divpropam Polri melalui majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap 12 polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 20:49 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 20:49 WIB
Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta Secara maraton Divpropam Polri melalui majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA), menjadi polisi ke-12 yang mendapat sanksi etik. Dia menerima sanksi mutasi berupa demosi selama dua tahun.

"Untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut melanggar menyatakan tidak banding," ucap Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," katanya.

Selain itu, Iptu Januar juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.

 

12 Polisi yang Telah Menerima Sanksi Etik

Selain Iptu Januar Arifin, sebelumnya ada Briptu Sigid Mukti Hanggono yang telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Kemudian Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi demosi selama satu tahun.

Sementara untuk yang menerima sanksi dipecat secara tidak hormat (PTDH) adalah, AKBP Jerry Raymond Siagian yang masih dalam proses tahap banding. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).

Lalu untuk tingkat banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS. Mereka adalah tiga pelanggar yang juga menjadi tersangka Obstruction Of Justice.

Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin Wakaden B Ropaminal Propam Polri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya