Berkedok Kios Kosmetik, 3 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi

Sebanyak tiga penjual obat-obatan keras golongan G di Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Sep 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 08:00 WIB
Sebanyak tiga penjual obat-obatan keras golongan G di Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi.
Sebanyak tiga penjual obat-obatan keras golongan G di Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi. (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tiga penjual obat-obatan keras golongan G di Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi. Dari toko yang berkedok berjualan kosmetik itu, petugas mengamankan ribuan butir jenis tramadol, eximer dan teihexypebid.

Polisi tidak sendiri, namun operasi gabungan dengan Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang. Mereka diangkut petugas di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat keras.

"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9/2022).

Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. Ketiganya diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.

"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik," jelas Kapolres.

Pelaku Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Atas perbuatannya, ketiga penjual tersebut dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Infografis Kejahatan Vaksin Covid-19 Palsu di China
Infografis Kejahatan Vaksin Covid-19 Palsu di China (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya