Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni, alias Wanita Emas, sempat dirawat di rumah sakit sebelum digelandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, Wanita Emas itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, dan ditahan.
Dirjen Penyidik Kejaksaan Agung (Dirdik), Kuntadi mengatakan Hasnaeni dirawat di RS MMC atas permintaan sendiri.
Dia menuturkan, tim Kejagung mendatangi RS tersebut dan berkonsultasi dengan dokter yang menanganinya.
Advertisement
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta dirawat karena sedang sakit. Atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," ujar Kuntadi saat komferensi persi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Kesimpulannya, lanjut dia, Hasnaeni dirawat dengan kondisi sedang tidak sakit alias sehat.
"Kita juga membawa dokter, kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan. Dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
RS Kooperatif
Sebelumnya, Hasnaeni merupakan salah satu tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, dirinya secara paksa di jemput ke Kejagung untuk melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Hal yang menjadi sorotan, saat Hasnaeni meninggalkan Gedung Bundar JAM Pidsus menggunakan kursi roda dan ada bekas infus di tangannya.
Meski demikian, pihak penyidik kejaksaan agung tidak memeriksa pihak rumah sakit karena dianggap koperatif dalam memberikan keterangan terkait kesehatan Hasnaeni.
"Gak gak tadi koperatif. Tadi pihak rumah sakit koperatif. Justru tadi yang merekomendasikan dia," jelas Dirjen Penyidik Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Ave Martevalenia
Advertisement