Diminta Tak Ikut Rancang Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Kata Febri Diansyah

Febri Diansyah, kuasa hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi angkat bicara terkait permintaan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2022, 11:06 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2022, 11:06 WIB
Febri Diansyah Lepas Jabatan Juru Bicara KPK
Febri Diansyah (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Febri Diansyah, kuasa hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi angkat bicara terkait permintaan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Adapun permintaan dari Kamaruddin yakni agar Febri bekerja profesional layaknya seorang penasihat hukum. Febri diminta tak merancang kebohongan lainnya dari Ferdy Sambo cs.

"Sebagai rekan advokat, kami menyambut baik harapan tersebut. Karena memang sudah kami sampaikan dengan terang, pendampingan hukum dilakukan secara objektif," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Febri mengklaim dirinya akan membuka fakta peristiwa terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Meski pembunuhan itu dilakukan kliennya, Febri menyatakan siap menyampaikan fakta yang ada.

"Artinya, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, tidak mengada-ada, tidak membenarkan yang salah atau sebaliknya tidak menyalahkan yang benar," kata Febri.

Febri menyebut dirinya dan eks pegawai KPK Rasalama Aritonang yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo akan mempelajari lebih lanjut berkas kasus pembunuhan Brigadir J. Lagi-lagi, Febri menyatakan bakal bersikap objektif menangani kasus ini.

"Nanti setelah berkas lengkap kami terima, tentu akan kami pelajari secara rinci agar pendampingan hukum bisa dilakukan secara ojektif," dia menandaskan.

Diminta Bimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar

Febri Diansyah
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait keputusan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Menurutnya, tidak ada masalah ketika dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lawyer dari Sambo dan Putri. Asalkan posisi Febri dan Rasamala telah jelas sebagai advokat yang sah.

"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar. Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin pun berharap dengan bergabungnya mereka menjadi tim kuasa hukum, bisa membuat Sambo dan Putri menyadari sikap dan perbuatannya yang keliru atas tindakan mereka dalam kasus Pembunuhan Berencana dan obstruction of justice (OOJ).Namun saat disinggung terkait pembelaan nanti saat persidangan tatkala berhadapan mantan pegawai KPK itu. Kamaruddin merasa hal itu bukan suatu yang berat, karena perkara ini telah memiliki bukti yang kuat.

"Oh nggak, bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu P21, selasa paling lambat, Rabu, hari ini sudah P21. Ya berarti perkataan saya benar toh. Karena semua yang saya ucapkan itu mengandung kepastian," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya