Liputan6.com, Jakarta- Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya ditahan. Pasalnya, berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan," ujar Hibnu dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
"Tapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan. Atau paling tidak, kalau FS (Ferdy Sambo) R (Ricky Rizal), E (Eliezer) ya tetap ditahan, tapi untuk PC memang itu kan ada alasan kemanusiaan, itu bisa ditangguhkan," dia menambahkan.
Advertisement
Hibnu mengatakan Putri lebih baik ditahan dengan mempertimbangkan status tahanan kota. Ia menyebut dalam KUHAP ada tiga jenis tahanan, yakni tahanan rutan, tahanan kota, atau tahanan rumah.
"Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan. Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah. Itu pilihan. Jalan tengahnya, ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, proses hukum terhadap Putri tetap bisa terus berjalan meskipun yang bersangkutan tak ditahan dan berstatus wajib lapor.
"Proses hukum tetap bisa jalan meski tidak ditahan. Yang penting sidang bisa dilaksanakan," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Suparji tak mempermasalahkan jika nantinya Putri tak ditahan selama persidangan. Dalam waktu dekat, Polri akan melimpahkan seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri.
"Cukup (wajib lapor), yang penting ketika diperiksa bisa hadir," ujarnya
Â
Kata Polri Soal Penahanan PC
Sebelumnya, Mabes Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Chandrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.Ia memastikan langkah itu ditujukan sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada JPU.
"Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
Menurut Dedi, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.
"InsyaAllah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," kata Dedi.
Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dedi menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus ini.
"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.
Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah lebih dahulu ditahan, sementara Putri sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor.
Advertisement