Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Etik Polisi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama 8 tahun kepada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
Sidang terkait kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar pada Kamis 29 September 2022, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal AKBP Ridwan Soplanit, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
Menurut dia, Soplanit pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Dari sejumlah anggota yang sudah menjalani sidang etik, baru Soplanit yang paling tinggi dikenakan sanksi demosi.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujar Dedi.
Sementara, terkait dengan peran yang dilakukan oleh Soplanit dalam perkara ini, dia disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"(Perannya) dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucap Dedi.
Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus Pidana
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
7 Tersangka Obstruction of Juctice
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka