Liputan6.com, Jakarta - Kisruh sengketa lahan yayasan Tien En Tang dilatar belakangi antara ahli waris dan pengurus yayasan di kawasan komplek perumahan elit Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Diketahui, permasalahan sengketa lahan antara ahli waris dengan pengurus yayasan memang sudah berlangsung sejak lama hingga akhir puncaknya Tembah ibadah umat Hindu ditutup secara paksa.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melalui kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, permasalahan tersebut memang sudah terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pengurus yayasan sudah sejak lama
Advertisement
"Dimana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal dirumah tersebut bersamaan," ujar Humas Polres Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.
Seiring dengan berjalannya waktu, diketahui ibu dari ahli waris yang sekarang sudah meninggal dan akhirnya menghibahkan tanahnya agar dijadikan tempat ibadah.
Kata Taufik, si ahli waris dalam hal ini anak dari ibu tersebut yang memiliki bangunan tersebut menggugat ke pengurus yayasan Tien En Tang.
"Ahli waris menggugat dan melaporkannya kepolres metro jakarta barat dengan pasal 167 sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan pasal 170 Kuhpidana," terangnya
"Untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan" jelasnya
Pihaknya juga telah mengambil langkah berupa mediasi antara kedua belah untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan buntut sengketa lahan tersebut.
"Apa yang menjadi pembahasan untuk mencari solusi dan titik terang agar masalah tersebut dapat diselesaikan" tutupnya
Diduga Ada Kekerasan
Sebelumnya, Dharmapala Nusantara selaku organisasi massa Buddhis menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan dan perampasan aset di Vihara Tien En Tang Green Garden, Jakarta Barat.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengatakan, kejadian ini dibagi menjadi beberapa bagian. Yang pertama, kasus sengketa lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Lily dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya.
"Yang diduga terjadi praktek Mafia pertanahan sehingga terjadinya sertifikat ganda. Mengingat Vihara Tien En Tang adalah rumah ibadah umat Buddha yang telah beroperasi sejak tahun 2002 dan memiliki ijin dari Kementrian Agama RI dan diresmikan pada tanggal 05 Juli 2002 oleh Direktur Urusan Agama Buddha Bp. Cornelis Wowor MA," kata dia dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Yang kedua, lanjut Kevin, pada tanggal 22 September 2022 sekitar jam 15.45 terjadi tindakan kekerasan dan penganiayaan serta mengusir pengurus Yayasan secara paksa yang dilakukan oleh Lily bersama dengan kuasa hukumnya Ir. Sukowati S Pakpahan, S.H. dan beberapa orang yang berprilaku seperti preman.
Tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut dilakukan kepada Sdr. Michelle Metasari K (Pengurus Yayasan) yang bertugas dan beberapa umat lainnya yang berada dalam Vihara dipaksa keluar tanpa menggunakan sandal dan tidak dapat membawa tas serta barang-barang berharga milik pribadi maupun barang milik Yayasan.
Ketiga, Setelah pengurus yayasan dan umat ditarik dan didorong keluar secara paksa, maka sekelompok orang tersebut langsung menduduki dan mengambil Gedung Yayasan dan mengunci dengan gembok serta memasang spanduk besar dengan tulisan "tanah dan bangunan dalam pengawasan Kantor Hukum Ir. Sukowati S. Pakpahan."
"Didalam gedung berisi aset-aset Vihara, uang ratusan juta milik umat serta Mobil dan motor dirampas oleh pelaku kekerasan," jelas Kevin.
Atas kejadian ini, Dharmapala Nusantara menyayangkan perlakukan semacam ini terlebih kepada pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement