Eksekusi Sempat Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan yang Terjadi di Tengah Kota Makassar

Sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh Andi Baso Matutu.

oleh FauzanAbdul Rajab Umar diperbarui 13 Feb 2025, 17:13 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 15:55 WIB
Proses eksekusi lahan di tengah Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Proses eksekusi lahan di tengah Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar - Proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (13/2/2025) pagi, sempat diwarnai kericuhan. Ratusan warga dan gabungan ormas berusaha melakukan perlawanan agar eksekusi lahan tersebut tidak jadi dilakukan. 

Usut punya usut, sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama. Dalam proses panjang sengketa lahan itu, Andi Baso Matutu akhirnya memenangkan gugatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023. 

"Sengketa lahan ini sudah bergulir lama dari tahun 2018, jadi Andi Baso Matutu dalam pemilik lahan di Jalan AP Pettarani kemudian bergulir ke pengadilan dan terjadi sengketa. Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut," kata Kuassa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, Kamis (13/2/2025). 

Hendra menjelaskan bahwa alas hak yang dimiliki kliennya adalah rincik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh kliennya, Andi Baso Matutu. Dengan demikian tidak ada lagi perdebatan tentang siapa sebenarnya yang berhak atas tanah yang berada di pusat Kota Makassar itu.

 

"Jadi secara hukum klir, tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diklirkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegasnya. 

Untuk diketahui, selain lahan kosong, di lokasi tersebut juga terdapat 9 bangunan ruma toko dan satu bangunan gedung. Seluruh bangunan itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan setempat. 

Hendra menegaskan bahwa seluruh SHM itu adalah palsu berdasarkan putusan pidana. Putusan pidana itulah yang kemudian digunakan oleh Andi Baso Matutu untuk melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan. 

"SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan," paparnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, telah ada upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga (derden verzet) pada tahun 2022 oleh. Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan banungan dalam perkara tersebut. 

"Dalam putusan PN Makassar menyatakan bahwa menolak semua perlawanan para pihak ketiga. Sempat dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar namun pengadilan menyatakan menolak dalam putusan banding dan menguatkan putusan PN Makassar sehingga upaya hukum pihak ketiga atas upaya eksekusi telah selesai dan putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya. 

Lebih jauh, Hendra menjelaskan bahwa putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut harus dapat dimaknai sebagai sikap pengadilan yang melaksanakan tujuan penegakan hukum di Indonesia. Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga demi menjaga marwah pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan haknya. 

"Kami juga menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Kota Makassar serta Pengadilan Negeri Makassar yang telah melaksanakan eksekusi," ucapnya. 

 

 

Andi Baso Matutu Disebut Gunakan Bukti Palsu

Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris Hamat Yusuf, Muh Ali Hamat Yusuf (Liputan6.com/Fauzan)
Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris Hamat Yusuf, Muh Ali Hamat Yusuf (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Terpisah Muhammad Ali selaku Kuasa Hukum sekaligus ahli waris Hamat Yusuf, salah satu pihak yang menjadi lawan Andi Baso Matutu dalam sengketa tersebut mengaku heran lantaran lawan sengketanya tersebut bisa menang di pengadilan. Pasalnya Andi Baso Matutu tidak pernah menguasai lahan tersebut. 

"Kenapa Baso Matutu yang dimenangkan, sedangkan dia tidak pernah menguasai, sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB ada IMB-nya, Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya disini," ucap Ali sesaat setalah eksekusi dibacakan, Kamis (13/2/2025). 

Ali menuturkan bahwa dirinya memiliki SHM atas lahan yang ia kuasai tersebut. Dia juga menyebut bahwa rincik yang digunakan oleh Andi Baso Matutu dalam gugatannya di pengadilan adalah rincik palsu. 

"Yang dia pakai menggugat rincik palsu, bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Saya ini punya SHM, ada IMB. Tidak ada putusan yang menyatakan SHM saya ini tidak sah bahkan ada putusan PTTUN yang menguatkan saya punya sertifikat, ada juga putusan pengadilan negeri yang menguatkan saya punya sertifikat," tegasnya. 

Ali juga mengaku heran usai pihak pengadilan memenangkan gugatan Andi Baso Matutu, padahal dia saat ini tengah dipenjara terkait dugaan pemalsuan alas hak dan bukti-bukti yang ia lakukan dalam sengketa ini. Tak hanya itu, Ali juga menyebutkan bahwa Komisi Yudisial telah memutuskan bahwa hakim yang menangani sengketa ini tidak adil lantaran menghilangkan 12 alat bukti yang diajukan oleh Ali dalam sengketa lahan tersebut. 

"Ada putusan pidana bahwa Baso Matutu ini memalsukan bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan, dan sekarang dia di dalam penjara. Ada juga putusan KY bahwa Hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12," sebutnya. 

Ali mengaku selama ini dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan lahan yang ia klaim sebagai miliknya tersebut. Ia mengaku telah menyurati presiden dan seluruh pihak yang ada untuk meminta keadilan.

"Surat saya sudah masuk ke Presiden dan Wakil Presiden serta instansi pemerintah lainnya termasuk BPN, Pengadilan, Polda dan Polres. Semuanya saya sudah surati tapi tidak ditanggapi. Baso Matutu yang ditanggapi yang jelas-jelas dia mafia tanah, mafia peradilan, mafia hukum, merekayasa hukum itu yang dibenarkan, dan itulah yang terjadi hari ini," kata Ali dengan lantang. 

Terkait proses pidana yang sedang dijalani oleh Andi Baso Matutu, Hendra Karianga selaku kuasa hukum tak menampik hal tersebut. Menurut dia, kliennya juga adalah korban dari aksi orang yang tidak diketahui sehingga menggunakan bukti-bukti palsu dalam proses sengketa di pengadilan. 

"Menyangkut hak kedudukan hukum, pidana itu masalah lain. Kan dia (Andi Baso Matutu) dituduh menggunakan surat palsu, dalam perspektif hukum orang yang memalsukan surat itu belum ditemukan siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan (bukti palsu) dihukum sementara dia tidak tau masalahnya. Itu yang sedang kami perjuangkan sampai ke kasasi nanti," ucapnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Agung telah mempertimbangkan bukti-bukti palsu yang menyebabkan Andi Baso Matutu harus mendekam di balik jeruji besi. Dalam pertimbangan itu, bukti-bukti palsu tersebut dianggap bukan sebagai bukti hak dan tidak berpengaruh dalam putusan perdata. 

"Itu bukti-bukti surat yang dianggap palsu itu sudah dipertimbangkan MA dalam peninjauan kembali kedua (PK2) hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang dianggap palsu itu bukan bukti hak, jadi tidak ada pengaruh dengan perdata," jelasnya. 

 

Dieksekusi Meski Miliki SHM

Polisi amankan eksekusi lahan di tengah Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Polisi amankan eksekusi lahan di tengah Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Di tempat yang sama, Rahmawang Busrah, salah seorang pemilik ruko juga mengaku heran lantaran ruko seluas 5x40 meter miliknya tersebut juga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Padahal ruko tersebut ia beli dari developer pada tahun 2007 dan memiliki sertigikat hak milik (SHM). 

"Saya Rahmawang Busra selaku anak dari pemiluk ruko yang berada di Jalan AP Pettarani. Ini ruko dibeli sekitar tahun 2007, ini kami beli bukan warisan. SHM itu atas nama H. Muhammad Busrah, dibeli dari developer. Semua ruko di sini ada SHM-nya," kata Rahmawang kepada wartawan. 

Menurut dia selama ini dirinya tidak pernah mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu di pengadilan. Ia mengaku tidak pernah diberitahu bahkan dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan. 

"Tidak pernah masuk dalam pengadilan sebagai turut tergugat. Tidak pernah diundang ke pengadilan untuk memberikan keterangan apapun. BPN sendiri tidak pernah membatalan SHM kami. SHM-nya ada di orang tua," tegasnya. 

Ia pun meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan kepada dirinya dan keluarganya. Pasalnya ia kini tak lagi tau harus berbuat apa dan meminta tolong kepada siapa. 

"Kami sebenarnya bingung, karena kami melawan dibilang perusuh padahal kami hanya mempertahankan tanah kami. Oleh karena itu kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. Jangan sampai mafia tanah berkuasa," ucapnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya