Satu Lagi Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Ivan Dwi, salah satu penyuap Hakim nonaktif MA Sudrajad Dimyati ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2022, 20:22 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 20:21 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) usai dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengurus koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), salah satu penyuap Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Ivan Dwi ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022.

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu IDKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto di Gedung KPK, Selasa (4/10/2022).

Pada Senin 3 Oktober 2022 tim penyidik KPK lebih dahulu menahan pengurus koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), yang juga penyuap Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Heryanto ditahan selama 20 hari pertama mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Menerima Rp 800 juta

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua MA Ajak Jajarannya Bangkit, Pasca Kasus Rasuah Hakim Sudrajad Dimyati

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mahkamah Agung (MA) bak mendapat petir di siang bolong, pasca penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah jajaran pegawai dalam kasus dugaan rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memberi instruksi berbenah dan mengajak seluruh jajaran di lingkungannya dan Badan Peradilan untuk bangkit bersama pasca insiden terkait. 

"Kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi. Jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk kita bangkit kembali, kita tata kembali, kita maju terus," kata Syarifuddin, dalam keterangan diterima, Jumat (30/9/2022).

Syarifuddin mengakui, insiden itu menggangu moral aparatur serta membuat pekerjaan penegakan hukum yang berkeadilan terasa lebih berat. 

Kendati demikian, ia menekankan agar bawahannya tidak menyerah dan tetap semangat mengukir prestasi melalui capaian-capaian yang membanggakan. 

"Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada di tengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil sesuai dengan hati nurani," ucap dia.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya