Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Beri Sinyal Gunakan Restorative Justice

Polisi membuka peluang menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus video konten prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2022, 18:33 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 20:40 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf (Foto; Screenshot video Instagram @baimwong)
Baim Wong da nPaula Verhoeven minta maaf.

Liputan6.com, Jakarta Polisi membuka peluang menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus video konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, upaya restorative justice menjadi opsi seandainya hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana.

"Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik memberikan ruang kepada kedua terlapor yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menyampaikan klarifikasi. Penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali motif kedua terlapor membuat laporan palsu.

"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro Jaksel, untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya apa karena tujuan pidana atau tujuan konten yang dikelola yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," ujar dia.

Zulpan menegaskan, penyidik akan meminta pertanggungjawaban terlapor. Namun, Zulpan menyebut, peluang pendekatan restorative justice masih terbuka.

"Kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorative justice. Tapi apabila tidak terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ujar dia soal kasus prank KDRT itu.

 

Dilaporkan ke Polisi

Zulpan kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru Baim Wong dan Paula Verhoeven. Menurut dia, pembuatan laporan polisi (LP) palsu bisa berujung pidana.

"Jadi terkait Baim wong sekali lagi tidak dibenarkan buat laporan palsu terhadap kepolisian. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti ini karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum," ujar dia.

"Apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," dia menandaskan.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia membuat Laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tergolong perbuatan pidana.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan.

Adapun, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

 

Minta Maaf

Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf atas konten video prank terkait KDRT. Mereka datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

"Saya ke sini mau minta maaf karena saya salah, intropeksi diri karena tidak boleh, kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti," kata Baim di Polsek Kebayoran Lama.

Baim mengaku tak mengira konten video prank KDRT menimbulkan polemik. Sebenarnya, sang istri Paula Verhoeven sudah mengingatkan untuk mengurungkan niat membuat konten semacam itu.

"Istri saya juga sudah memperingatkan, cuman saya pribadi yang punya ide. kasian dia, bukannya saya membela, kejadiannya seperti itu memang, semuanya sih sebenarnya balik lagi instropeksi salah," ujar dia.

Karenanya, Baim menerima atas segala bentuk teguran yang diterima pascakonten video KDRT beredar. Ia pun berjanji menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran supaya tak terulang kembali di kemudian hari.

"Tidak apa-apa memang harus seperti ini jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah, karna saya manusia pikirannya tidak kenapa-napa ternyata ya begini, cuma tegur terus gpp, biar belajar terus," ujar dia.

Tetap Usut

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Apabila benar dalam video tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya akan segera memproses Baim Wong dan Paula.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," tutur Nurma di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Nurma menjelaskan, ada sanksi pidana bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.

Dia juga menegaskan bahwa dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya