Perlindungan Korban Tragedi Kanjuruhan, LBH Jakarta Minta LPSK Jangan Pasif

LBH Jakarta menyarankan kepada Komnas HAM menerjukan tim pemantau dan tim penyelidikan guna menguji peristiwa peristiwa kekerasan, dan dugaan pelanggaran prosedur dalam tragedi Kanjuruhan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 17:59 WIB
Bunga dan Doa Terus Mengalir di Stadion Kanjuruhan Malang
Dua orang pelajar menabur bunga dan berdoa di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mendoakan para korban tragedi pada 1 Oktober 2022 dan berharap kelak kejadian serupa tak terulang lagi (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Kita berharap sama LPSK tidak boleh terlalu pasif menunggu permohonan dari korban mengingat intimidasi yang sedang berlanjut di lapangan harusnya lebih aktif lagi dengan memastikan ada perlindungan. Tidak bisa kemudian hanya mengucapkan belasungkawa," kata Teo seperti dikutip dalam akun youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).

Teo juga menyarankan kepada Komnas HAM menerjukan tim pemantau dan tim penyelidikan guna menguji peristiwa peristiwa kekerasan, dan dugaan pelanggaran prosedur.

Menurut Teo, telah terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Komnas HAM harus lebih cepat dan sigap harus memanfaatkan kewenangannya dalam undang-undang hak asasi manusia atau undang-undang peradilan HAM," ujar dia.

Pun demikian dengan Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak, kata Teo mereka juga perlu bergerak. Mengingat Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa pada anak dam perempuan.

"Jadi bisa kemudian berdiam diri saja mereka juga harus turun ke lapangan untuk melihat peristiwa sebenarnya," ujar dia.


Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Jiwa

Air Mata Keluarga Korban Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang
Orang-orang yang mencari anggota keluarganya memeriksa foto-foto korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang disediakan oleh relawan untuk membantu mereka mengidentifikasi kerabat mereka di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Sejauh ini ada 180 orang yang sedang dirawat di beberapa rumah sakit yang tersebar di beberapa rumah sakit di Malang Raya. (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

Polri membuka data baru terkait total korban meninggal dunia tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kini jumlahnya pun bertambah dari 125 orang ke 131 jiwa.

"Ya, setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, Tim DVI dan direktur RS, penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Adapun rincian jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan terdata sebanyak 44 orang di tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kanjuruhan sebanyak 21 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata Batu sebanyak 2 orang dan RSU dr Saiful Anwar Malang sebanyak 20 orang.

Kemudian sebanyak 75 korban meninggal dunia terdata di tujuh rumah sakit swasta, yakni RSUD Gondanglegi sebanyak 4 orang, RS Wafa Husada sebanyak 53 orang, RS Teja Husada sebanyak 13 orang, RS Hasta Husada sebanyak 3 orang, RS Ben Mari sebanyak 1 orang, RST Soepraoen 1 orang, dan RS Salsabila 1 orang. Lalu sebanyak 12 orang korban meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan.


Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Suporter memasuki lapangan saat terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang harus diusut tuntas, tanpa ada ditutup-tutupi. Dia menegaskan pihak yang terbukti bersalah dalam tragedi ini harus diberi sanksi dan dipidanakan.

"Ya, kenapa dibentuk tim pencari fakta independen karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi, yang salah juga diberikan sanksi, kalau masuk pidana juga sama," kata Jokowi usai menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di RSUD dr. Saiful Anwar Kota Malang Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan telah meminta Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketum Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta, untuk secepat-cepatnya mengungkap tragedi Kanjuruhan. Terlebih, semua bukti sudah terlihat.

"Kan sudah disampaikan oleh Menko polhukam. Beliau minta satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua kok, secepat-cepatnya," jelasnya.

Sebelumnya, dunia sepakbola Indonesia berduka. Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam laga ini, Arema yang menjadi tuan rumah kalah 2-3 dari Persebaya. Pendukung Arema yang tak terima kekalahan timnya langsung menyerbu ke lapangan setelah wasit meniupkan peluit panjang. Kerusuhan pun tak terhindarkan.Adver


Prajurit TNI Tendang dan Pukul Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Petugas keamanan menahan seorang suporter saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. "Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang supporter saat tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.

"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

Andika menjelaskan, prajurit TNI yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).

Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.

Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjahuruan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.

"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.

 

Infografis Daftar 131 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 131 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya