Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyarankan anggota DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut untuk mengundang Mamat Alkatiri makan bersama.
Menurut dia masalah roasting dalam materi komedi tunggal Mamat Alkatiri tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum. Cukup dengan dialog saja.
Advertisement
Baca Juga
"Ya menurut saya ajak aja dialog undang makan aja. Ngapain sih semuanya harus lapor polisi, kaya negara kita enggak bisa diselesaikan tanpa lapor polisi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia yang juga ikut kena roasting dalam acara sama menilai hal itu cuma komedi menghibur. Penggunaan kata kasar, kata anggota Komisi I DPR RI ini merupakan bumbu dalam komedi. Terlebih lagi sebagai pejabat harus terbiasa dengan kritik masyarakat.
"Ya namanya juga stand up comedy, saya ada di situ. Kalau saya sih enggak melihat ada yang khusus ya, jadi menghibur gitu. Kalau ada kata kata kasar itu bisa menjadi sebagai bumbu-bumbu dalam komedi dan menurut saya kita sebagai pejabat publik harus terbiasa dengan kritik, masukan," kata Fadli.
Bahkan menurut dia, hal tersebut biasa saja.
"Di-roasting biasa-biasa aja, saya biasa di-roasting, anggap aja itu autokritik hiburan gitu ya. Kadang-kadang apa yang dikatakan bisa juga benar ya," lanjut Fadli.
Â
Sarankan Cabut Laporan
Ia menyarankan Hillary untuk mencabut laporan. Bagi Fadli, laporan polisi itu akan merugikan politikus muda NasDem tersebut.
"Kalau saya sarankan begitu (cabut laporan). Karena itu akan merugikan diri sendiri," kata Fadli.
Â
Advertisement
Buat Laporan
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri terkait dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (3/10). Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut selaku pelapor menghadiri acara talk show. Saat itu, Brigitta mendapat roasting dari Mamat.
"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, korban tersinggung dengan materi roasting yang dibawakan Mamat. Ada kata-kata yang menjurus ke pencemaran nama baik.
"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, Brigitta membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com