Liputan6.com, Jakarta - Kesibukan Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J nampak semenjak penembakan yang berlangsung di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara obstruction of justice yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Berawal Ferdy Sambo lantas menelpon Hendra Kurniawan guna menceritakan semua kejadian penembakan skenario palsu baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J di rumah Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Intinya mereka menjelaskan dan memberikan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo. Sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan," kata jaksa dalam dakwaan, saat sidang Rabu (19/10/2022).
Baca Juga
Dimana cerita yang dikonfirmasi kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf itu juga telah disampaikan Benny Ali dan Agus Nurpatria. Saat mereka berada di kantor Propam Polri, sekira pukul 20.45 WIB, lalu mendapat telepon Koorspripim Kapolri Kombes Dedy Murti Haryadi agar menghadap pimpinan.
"Benny Ali mendapat telepon dari Dedy Murti dan menyampaikan agar Benny Ali menghadap Pimpinan. Pada saat Benny Ali berangkat dari kantor Divisi Propam Mabes Polri hendak menghadap Pimpinan dan mau turun ke Lantai Biro Provost," ujar Jaksa.
"Disaat itulah bertemu Benny Ali dengan saksi Ferdy Sambo, dan Benny Ali menyatakan saya 'dipanggil Pimpinan, kemudian dijawab saksi Ferdy Sambo, 'oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga', kemudian saksi Hendra Kurniawan, mendampingi Benny Ali bersama menghadap Pimpinan," tambahya.
Menghadapnya Benny Ali ke pimpinan yang tak disebut namanya, atas telepon dari Kombes Dedy Murti Haryadi. Juga dilakukan Ferdy Sambo yang ternyata sempat menghadap ke pimpinan, dimana terjadi upaya untuk menutupi kejahatan oleh Ferdy Sambo dengan menyebarkan skenario palsu.
"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Cerita yang disampaikan Ferdy Sambo, ternyata juga telah disampaikan ke orang yang dimaksud pimpinannya tanpa menyebut nama, kalau dirinya tidak sama sekali menembak Brigadir J.
"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni "KAMU NEMBAK NGGA MBO...?" dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab "Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," beber Jaksa.
Bahkan, Ferdy Sambo juga kembali menekankan bilamana pembunuhan Brigadir J adalah masalah harga diri atas tindakan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi
"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Â
Â
Kapolri Akui Bertemu Ferdy Sambo
Pengakuan ini sesuai dengan yang disampaikan Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Brigadir J tewas. Keduanya sempat bertemu. Dalam pertemuan itu, Kapolri bertanya langsung kepada Ferdy Sambo.
Kapolri mengakui, usai penembakan itu, Ferdy Sambo mendatangi langsung dirinya. "Kami didatangi Ferdy Sambo. Saat itu saya tanya, kamu bukan pelakunya? Saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," jelas Kapolri.
Dalam pertemuan itu, Sambo persis mengatakan seperti rekayasa yang dirancang awal.
Dengan begitu, Mantan Jenderal Bintang Dua itu kembali menegaskan kepada para pejabat Propam Polri yang merupakan bawahannya untuk diproses sesuai skenario palsunya tanpa menyinggung kejadian di Magelang.
"TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ucapnya.
Adapun dalam perkara ini Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebagaimana terlibat dalam dakwaan obstruction of justice, didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement