Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo murka tiga unit DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga diserahkan ke Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan, Hendra Kurniawan memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Jaksel dengan maksud agar penyidik membuat satu folder khusus menyimpan file-file dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Advertisement
Baca Juga
Perintah itu disampaikan Hendra melalui sambungan telepon pada Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa dalam persidangan.
Di waktu terpisah, Arif Rachman Arifin juga dihubungi Ferdy Sambo mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga kemana-mana atau tersebar. Arif kemudian menghubungi Kompol Chuck Putranto untuk sama-sama ke Polres Metro Jaksel.
Namun saat itu, Arif Rachman yang pertama kali datang. Dia bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik lainnya di ruang rapat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto datang, Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar ke mana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ujar Jaksa.
Rifaizal kemudian menanyakan DVR CCTV yang telah diamamkan, namun Arif Rachman mengaku tak tahu-menahu.
"Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck Putranto," ujar dia.
Sambo Marah Besar
Keesokan hari, Chuck Putranto dipanggil Ferdy Sambo. Terjadilah pertemuan di ruangan Divisi Propam pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
"Ferdy Sambo bertanya "CCTV di mana..?" dan dijawab oleh Chuck Putranto, "CCTV mana Jenderal?" kemudian Ferdy Sambo menjawab "CCTV sekitar rumah", kemudian dijawab lagi oleh Chuck Putranto, "sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan."
Jaksa menerangkan, Ferdy Sambo marah besar. Dia meluapkan amarahnya dan meminta kepada Chuck Putranto mengambil kembali DVR CCTV di Polres Metro Jaksel.
"Ferdy Sambo katakan "siapa yang perintahkan..?" kemudian dijawab oleh Chuck Putranto, "siap". Selanjutnya Ferdy Sambp, meminta Chuck Putranto, dengan berkata "kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya" kemudian Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah "lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab" dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto "siap jendral"," urai Jaksa.
Advertisement
Chuck Ambil Lagi DVR CCTV ke Polres Jaksel
Jaksa menerangkan, Chuck Putranto, meninggalkan ruang kerja Ferdy Sambo dan menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV.
"Pada saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan "kok diambil bang?, kan sudah diserahkan namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto "perintah bapak". Selanjutnya Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan," ujar dia.
Jaksa menerangkan, Chuck Putranto bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.
"Kemudian disimpan Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," ujar dia.