Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan nasib Gubernur Papua Lukas Enembe usai tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa kesehatan kepala daerah tersebut di kediamannya di Papua.
"Ya, berdasarkan pemeriksaan IDI-lah nanti kita akan menetapkan, menentukan sikap lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe, Alex mengaku belum mengetahui lebih lanjut. Alex, mengklaim saat tim dokter Lukas bertemu dengan tim dokter KPK tak membicarakan kondisi Lukas.
"Kalau informasi tadi, tidak disampaikan, ya. Tentu itu menjadi domainnya dokter, dokter kemarin kan didampingi dokter KPK juga, dari dokter KPK, dan tadi tidak dibicarakan apa sih kondisinya," kata Alex.
Lantaran tak mengetahui secara pasti kondisinya, maka KPK memutuskan meminta tim dokter independen IDI memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Alex memastikan KPK tidak bisa percaya begitu saja dengan klaim dari dokter pihak yang berperkara.
"Tetapi bagaimana dalam penegakan hukum kan kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkuta, tapi kita butuh second opinion dalam rangka untuk penegakan hukum," kata dia.
Â
KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal menolak jika tim penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kliennya diperiksa di lapangan terbuka.
Tim penasihat hukum Lukas sempat menyebut masyarakat di Papua meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka.
"Tentu enggak bisa diterima lah. Saya pikir penasihat hukum itu juga belajar hukum juga, bagaimana penegakan hukum sesuai KUHAP, kan seperti itu ya," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).
Alex memastikan, pemeriksaan Lukas sebagai tersangka nanti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya menurut Alex sudah sesuai dengan aturan.
"Terkait pemeriksaan yang bersangkutan di kediamannya, ada dasar hukumnya ternyata, pasal 113. Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya. Kan seperti itu," kata Alex.
Â
Advertisement
Pimpinan KPK Akan Dampingi Dokter Independen ke Papua
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendampingi tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe akan dilakukan di kediaman Lukas di Papua. Selain pemeriksaan kesehatan, Lukas juga akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan informasi, pimpinan yang akan menemani langsung yakni Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. KPK memastikan akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.
"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Alex.
Â