Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Lantaran Demi Anak dan Cari Nafkah

Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nikita Mirzani berencana melakukan penanguhan penahanan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Okt 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 18:00 WIB
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nikita Mirzani berencana melakukan penangguhan penahanan.

Adapun, kasus ini dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda ini melaporkan Nikita ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.

Nikita telah melayangkan surat penangguhan penahanan Kejari Serang. Surat itu sudah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis siang, 27 Oktober 2022.

Nantinya, surat pengajuan penangguhan penahanan akan diproses oleh Kejari Serang, apakah akan dikabulkan atau ditolak.

"(Permohonan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Dia menjaminkan dirinya agar Nikita Mirzani ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Serang, sehingga tidak ada kabur, dan akan datang jika dibutuhkan keterangannya.

"Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," kata Fahmi.

 

Menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Meski demikian, pihak Nikita menyerahkan sepenuhnya ke jaksa penuntut umum, apakah diterima atau tidak.Karena menurut Fahmi, yang dilakukan Niki bukan sebagai bentuk kejahatan luar biasa seperti narkoba maupun pembunuhan.

"Itu menjadi kewenangan mutlak daripada jaksa penuntut umum. Jawabannya segera, bisa besok, bisa hari ini, bisa lusa. Kebijakannya di tangan jaksa," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya