Densus 88 Tetapkan Guru Ngaji Siti Elina Jadi Tersangka

Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM selaku guru ngaji Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana teroris.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 13:30 WIB
Polisi tangkap perempuan bercadar yang todong senpi ke Paspampres di Istana
Polisi mengamankan perempuan bercadar yang menodongkan senpi jenis FN ke Paspampres di Istana, Jakarta Pusa. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM selaku guru ngaji Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana teroris.

"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan status nya guru nya," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Penetapan JM ini merupakan tersangka ketiga setelah BU suami dari Siti pada Kamis 27 Oktober 2022 dan Siti sendiri pada Rabu 26 Oktober 2022 telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

"Intinya sudah jadi tersangka semua," kata Aswin.

Kendati demikian, kata Aswin, kepada tiga tersangka JM, BU dan Siti sampai saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88 mengikuti aturan jangka waktu masa penangkapan dia.

"Iya, pakai undang-undang terorisme, masa penangkapan nya kan 14 hari," katanya.

Adapun aturan itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, dimana Densus 88 sebagai penyidik yang secara khusus menangani tindak pidana terorisme dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga teroris selama 14 hari lamanya dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.

"Sangkaan nya pasal 7 (UU Terorisme) itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ikut turun tangan menyelidiki aksi nekad Siti Elina yang menerobos Istana Negara dengan membawa senjata api. Dimana ditemukan adanya afiliasi dengan akun organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).

"Ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Hubungan Guru dan Suami SE

Berangkat dari penelusuran tersebut, Aswin mengungkap jika ada dua orang yang ternyata terhubung dengan Siti yaitu BU suaminya dan JM guru ngajinya. Keduanya adalah anggota dari kelompok teroris NII yang telah berbaiat kepada amir.

"BU dan JM, adalah dalam dari hasil pendalaman dan analisis terhadap medsos dan percakapan dari yang bersangkutan terhubung dengan saudara SE itu," katanya.

Dimana posisi BU yang merupakan suami dari Siti, adalah seorang anggota NII wilayah Jakarta Utara yang masuk dalam struktur pendamping bendahara.

"BU itu suaminya, adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai atau kita sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara," katanya.

Sementara untuk JM, kata Aswin, adalah murobbi, atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin sehingga ditemukan adanya keterkaitan antara BU dan JM dengan Siti.

"Sedangkan keterkaitannya dengan SE atau tersangka ini, adalah sebagai suaminya (BU) tapi juga sebagai anggota yang biasa melakukan anggota aktivitas itu dan (JM) sebagai murobbi atau guru dari yang bersangkutan," kata dia.

Meski mereka telah diamankan, namun BU dan JM belum ditetapkan sebagai tersangka dan karena masih proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus aksi Siti Elina yang menerobos Istana Negara dengan senjata api.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis RUU Terorisme
Infografis RUU Terorisme (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya