Dishub DKI Sanksi Operator Transjakarta Buntut Kecelakaan yang Tewaskan Lansia

Sanksi berupa pemotongan pencatatan jumlah kilometer yang ditempuh pada bus-bus dengan operator Mayasari Bakti ini akan merugikan operator. Sanksi merupakan buntut dari insiden menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) di Jalan MH Thamrin.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Nov 2022, 16:41 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 16:41 WIB
FOTO: Bus Transjakarta Tabrak Pos Lantas PGC Cililitan
Polisi memeriksa kondisi Bus Transjakarta yang mengalami ringsek usai menabrak Pos Lantas PGC Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). Kecelakaan melukai seorang petugas. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pemotongan kilometer kepada operator PT Mayasari Bakti buntut bus Transjakarta menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

"Sanksinya tentu ada kepada operator Trasjakarta, ada pemotongan kilometer," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Adapun sanksi berupa pemotongan pencatatan jumlah kilometer yang ditempuh pada bus-bus dengan operator Mayasari Bakti ini akan merugikan operator terkait.

Sebab, saat jumlah kilometer yang tercatat dipotong, secara otomatis nominal pembayaran yang diterima oleh operator akan berkurang dari skema pembayaran rupiah per kilometer pada kontrak awal operator dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Syafrin berujar Dishub DKI juga akan melakukan pengurangan pencapaian standar pelayanan minimum hingga pengurangan subsidi atau public service obligation (PSO) kepada PT Transjakarta.

"Kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," jelas Syafrin.

Syafrin mengungkapkan bahwa saat ini sopir bus Transjakarta yang menabrak lansia berinisial FNR (62) hingga tewas telah dinonaktifkan dari tugasnya. Menurut Syafrin, penonaktifan sementara kepada sopir Transjakarta itu dilakukan agar sopir dapat fokus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors. Itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," terang Syafrin.

 

 

Sopir Telah Dinonaktif

Penumpang Transjakarta
Penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Tosari, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/7). Jumlah penumpang Transjakarta dari 790 ribu menjadi 877 ribu sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Seorang lansia inisial FNR berumur 62 tahun tewas tertabrak Bus Transjakarta saat sedang berjalan kaki di Jalan MH Thamrin arah Kebon Sirih, wilayah Jakarta Pusat, Jumat (28/10) malam.

Kejadian naas ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, ketika Bus Transjakarta NRKB B-7003-SGX yang dikemudikan oleh S (Sopir) melaju dari arah Barat, Kebon Sirih menuju arah Selatan, Blok M.

Namun saat melintas di Jalan MH. Thamrin wilayah Jakarta Pusat di tempat kejadian perkara (TKP). Karena S kurang konsentrasi lalu menabrak FNR yang sedang berjalan.

"Sesampainya di TKP tepatnya Traffic Light (lampu merah) Kebon Sirih diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak Pejalan kaki F.N.R yang berjalan dari arah Timur menuju arah Barat," kata  Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam keterangannya. 

Sehingga terjatuh akibat dari kejadian laka lantas tersebut FNR yang sudah lansia itu mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk mendapatkan perawatan, namun saat perawatan meninggal.

Infografis Aturan Aplikasi Transportasi
Infografis Aturan Aplikasi Transportasi (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya