PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan pihaknya mendukung Polri mengusut dua perusahaan farmasi terkait dengan kasus gagal ginjal akut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 20:40 WIB
MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan pihaknya mendukung Polri mengusut dua perusahaan farmasi terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak.

Kedua perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

"Kita harapkan supaya pihak kepolisian turun bagi mengusut dua perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait dengan penyakit ginjal akut tersebut," kata Abbas dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/11/2022).

Dia berharap masalah kasus gagal ginjal akut ini bisa terbongkar dengan tuntas dalam waktu yang singkat. Diketahui, Polri tengah memeriksa sejumlah pihak dalam penyilidikan kasus gagal ginjal akut.

"Apakah benar dua perusahaan tersebut telah melanggar hukum atau tidak," ujarnya.

Menurut dia, tugas negara adalah melindungi rakyat termasuk melindungi kesehatan mereka. Oleh karena itu, Abbas menekankan pemerintah dan kepolisian harus bisa menghentikan serta menindak, dan memproses mereka secara hukum jika terbukri melakukan hal yang bertentengan dengan amanat konstitusi.

"Hal ini sangat penting untuk dilakukan supaya masyarakat bisa hidup tenang dan bisa terhindar dari hal- hal yang tidak kita inginkan," jelas Abbas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, Selasa (1/11/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir.

Hasil Gelar Perkara Penyidik

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.

Sementara itu, Pipit belum bersedia membeberkan hasil investigasi terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pipit mengarahkan untuk bertanya langsung ke BPOM.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar dia.

Update Kasus Ginjal Akut: 157 Anak Meninggal Dunia

Gejala Penyakit Gagal Ginjal
Ilustrasi Gejala Penyakit Gagal Ginjal Credit: pexels.com/Anna

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia sampai Rabu 26 Oktober 2022, telah membuat 157 anak meninggal dunia.

Merespon itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya