Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengklaim pihaknya tak kecolongan soal pemberian izin maupun pengawasan festival Berdendang Bergoyang. Pemberian izin, kata dia sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau prosedur, sudah. Jadi mereka sudah mengajukan proposal, kita juga sudah exercise. Namun memang di lapangan terjadi hal-hal seperti itu dan kita langsung tegur yang bersangkutan," kata dia di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Andhika mengatakan kejadian pingsannya puluhan penonton itu murni kesalahan penyelenggara. Menurut Andhika, penyelenggara festival musik itu melanggar apa yang telah disyaratkan Disparekraf DKI.
"Tidak, tidak (kecolongan), ini murni jadi, apa namanya, yang dilakukan penyelenggara tidak sesuai dengan apa yang kita persyaratkan, sehingga kami tegur," jelas Andhika.
Baca Juga
Lebih lanjut, Andhika menyatakan awalnya pihak penyelenggara sebenarnya sudah memenuhi syarat yang diajukan Dinas Parekraf DKI. Namun, dalam pelaksanaannya penyelenggara tak mematuhi syarat tersebut.
"Iya, namun dalam penyelenggaraannya ada ketidakpatuaan dari mereka kita tegur," ujar dia.
Mengenai fungsi pengawasan, Andhika menyebut pihaknya telah berkolaborasi dengan seluruh elemen terkait saat penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang.
Dia mengaku mendapatkan laporan soal insiden ini dari jajarannya sendiri, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) hingga pihak kepolisian yang dalam hal ini bertugas menjalankan fungsi pengawasan.
"Semua platfrom informasi, kami juga kolaborasi dalam melakukan pengawasan. Nah ini laporan masuk dari Satpol PP, dari jajaran kami sendiri, dan juga dari teman-teman kepolisian," ujar dia
DPRD DKI Panggil Disparekraf
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait insiden membludaknya penonton festival musik Berdendang Bergoyang hingga terpaksa dihentikan polisi.
Diketahui, Berdendang Bergoyang Festival yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat ini dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.
Namun pada hari kedua, 29 Oktober 2022 sejumlah penonton pingsan dan ricuh di depan pintu masuk. Hal ini dipicu terjadinya kelebihan kapasitas atau overcapacity penonton.
"Kita pasti akan memanggil karena kan ini kaitannya yang menjadi korban adalah masyarakat Jakarta atau masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Jakarta untuk event tersebut," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).
"Pastinya kita akan memanggil karena ini kan juga menjadi tanggung jawab Komisi B ketika ada korban yang kita dengar," lanjut Afni.
Afni menyampaikan, pihaknya berencana memanggil penyelenggara festival Berdendang Bergoyang, termasuk Disparekraf DKI. Menurut Afni, Disparekraf DKI Jakarta punya wewenang dalam menentukan kapasitas penonton pada lokasi festival berlangsung.
"Karena kan yang bisa membatasi pengunjung itu kan adalah Dinas Pariwisata selaku pelaksana. Misalkan kapasitasnya sudah 1.000 penonton atau 100 ribu penonton ya sudah ditutup. Berkoordinasi dengan tempat, tolong pengunjung ditutup sudah tidak lagi kita menampung, ini kan tidak ada," jelas dia.
Advertisement