OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Pastikan Kadernya Tetap Ikut Pilkada Sesuai Aturan KPU

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemprov Bengkulu. Kader Golkar itu diduga meminta anak buahnya menyediakan uang dari APBD untuk mendanai pencalonannya maju kembali di Pilkada 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Nov 2024, 13:22 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 13:21 WIB
Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Gedung KPK
Rohidin Mersyah tiba sekitar pukul 14.30 WIB setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas kasus dugaan korupsi.

“Untuk proses hukum, kami menghargai proses hukum. Biar proses hukum yang nanti menentukan kelanjutannya,” kata Sarmuji pada wartawan, Senin (25/11/2024).

Namun, terkait pelaksanaan Pilkada Bengkulu, Golkar menyatakan, pihaknya mengikuti ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Pasal 164 UU Pilkada. 

“Untuk proses pilkada, kami mengikuti ketentuan yang ada di KPU saja,” kata dia.

Sementara itu,Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir juga menegaskan bahwa partainya taat pada hukum terkait penangkapan kadernya.

"Partai Golkar adalah partai yang taat hukum. Kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Adies.

Adies juga mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rohidin Mersyah. Partai Golrak akan mengkaji lebih dalam terkait kasus tersebut.

"Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader Calon Gubernur Bengkulu tersebut," ujar dia. 

"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," sambung Adies.

 

Diduga Korupsi untuk Maju Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.

KPK menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan. 

Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP, dan PKS.  

Infografis Perbandingan Skor Indeks Persepsi Korupsi di Asia Tenggara dan Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni
Infografis Perbandingan Skor Indeks Persepsi Korupsi di Asia Tenggara dan Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya