Pemprov DKI: Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

Besaran klaim santunan dan asuransi akibat pohon tumbang diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2022, 11:37 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2022, 11:28 WIB
Pohon Tumbang di Jakarta
Sepeda motor tertimpa pohon tumbang di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12). Hujan deras disertai angin kencang melanda Jakarta jelang malam pergantian tahun hingga membuat beberapa pohon bertumbangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa korban pohon tumbang berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta. Sementara asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan akibat pohon tumbang nilainya hingga Rp25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia, serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati seperti dikutip dari Antara pada Minggu (13/11/2022).

Menurut Suzy, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Untuk mencegah agar pohon tidak tumbang, petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu kemarin memeriksa pohon-pohon di ruas jalan di lima kota. Pemeriksaan di Jakarta Pusat dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar.

Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.

Untuk Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang dan Jalan Daan Mogot. Lalu Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya. Sedangkan Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. 

"Prioritas utama terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan," kata Suzi.

 

Rutin Cek Kondisi Pohon di Jakarta

Memasuki Musim Penghujan, Pohon di Jakarta Dipangkas
Petugas pertamanan DKI Jakarta membersihkan pohon usai dipangkas di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Pemangkasan pohon tersebut dilakukan untuk menghidari pohon tumbang yang diakibatkan oleh angin dan hujan lebat saat musim penghujan tiba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Suzi mengatakan, petugas juga selalu mengecek kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.

"Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.

Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat ditebang untuk menghindari tumbang yang berpotensi menimpa orang, bangunan maupun kendaraan.

Selanjutnya dilakukan penopingan atau pemangkasan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya.

"Prosedur pengelolaan pohon itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon," ujar Suzi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya