Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 berinisial HS dinyatakan meninggal dunia. HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 30 Oktober 2022 lalu.
"(Meninggal) laka lantas (inisial) HS, tanggal 30 Oktober," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Sehingga total tersangka kasus robot trading Net89 kini hanya tersisa tujuh orang. Para tersangka hingga kini belum ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Belum (ditahan). Sementara belum. Kita masih fokus dengan 8 tersangka, 1 tersangka meninggal dunia jadi sisa 7," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka. AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11).
"LSH selaku Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. ESI selaku Founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositokan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," sambungnya.
Lalu, untuk lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut yakni RS, AL, HS (meninggal dunia), FI, serta D.
"Selaku sub exchanger Net89 PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositokan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ujarnya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Bandana Atta Halilintar Senilai Rp2,2 M Disita Polisi
Bareskrim Polri menyita aset Reza Shahrani atau Reza Paten, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Salah satu aset yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut merupakan bandana milik Atta Halilintar yang sempat dilelang seharga Rp 2,2 Miliar.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Vios, sepeda Brompton, bandananya itu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam konfirmasinya, Selasa (8/11/2022).
Tidak hanya itu, terdapat 83 rekening yang diantaranya delapan sudah dibekukan.
Chandra mengatakan masing-masing dari rekening tersebut berisikan nominal yang berbeda-beda. Sehingga dirinya masih perlu melakukan pendataan lebih lanjut dan belum dapat merinci secara pasti total keseluruhannya.
"83 (rekening) iya yang diblokir. (nominal rekening yang dibekukan) Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, Rp 20 juta, belum kita jumlahkan. Kita belum bisa jawab itu, kita rekap dulu. Saya belum tahu datanya," jelas dia.
Advertisement