Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin buka suara terkait alih jabatan Panglima TNI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tentunya, siapapun sosok yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya saya kira itu hak prerogatif Presiden itu, nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa, kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan apa," tutur Ma'ruf di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Ma'ruf menyebut, untuk sosok dari pengganti Jenderal Andika Perkasa tentunya memiliki kriteria. Yang pasti, pejabat selanjutnya berasal dari Kepala Staf Angkatan.
Advertisement
"Itu sudah jelas (dari Kepala Staf Angkatan), siapanya lha itu hak prerogatif Presiden," jelas dia.
Sementara itu, Ma'ruf enggan membahas lebih jauh terkait perlu tidaknya perpanjangan masa jabatan untuk Panglima TNI periode Jenderal Andika Perkasa.
"Apakah ada perpanjangan atau tidak, siapa yang nanti akan, saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," Ma'ruf menandaskan.
Disesuaikan dengan Kondisi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Jokowi memiliki hak proregatif mengajukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Calon pengganti Jenderal Andika ini tidak harus bergiliran atau bergantian dari kesatuan TNI Al, AU dan AD.
“Saya pikir untuk pergantian panglima TNI ini tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Dasco di komplek gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat 18 November 2022.
Menurutnya, ada ketentuan yang tidak tertulis soal calon Panglima TNI. Dengan demikian, lanjut Dasco, Jokowi bisa mengajukan nama calon Panglima TNI kepada DPR sesuai yang diinginkan Jokowi sendiri. Sosok calon Panglima tersebut misalnya yang dekat dengat rakyat, ulama, kiai, habaib dan ustad.
“Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis, itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan,” katanya.
Advertisement